• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 26 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Anggota DPRDSU Meilizar Latief: Kepmen KKP No.16/2022 Tak Memhak Rakyat

Editor: Editor
Kamis, 6 Oktober 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 6 Oktober 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRDSU dari Fraksi Demokrat Meilizar Latief mengatakan keputusan Menteri KKP No.16 tahun 2022 tentang hasil tangkap kepiting tidak berpihak kepada rakyat.

hal itu di katakan Meilizar saat di temui Wartawan di ruang kerjanya di Farksi Demokrat DPRDSU jalan Imam Bonjol, Senin (03/10/2022) usai pertemuan dengan para utusan pengunjuk rasa di ruang Banmus DPRDSU.

Melizar mengngkapkan, seharusnya sebelum membuat peraturan terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat, bukan hanya di suatu daerah saja, karena hal ini akan membuat hasil yang tak maksimal.

Politisi wanita Partai Demokrat ini mengutarkan, harus dipahami bahwa setiap daerah berbeda topografi daerahnya, sehingga hasil dari daerah tersebut juga beragam-ragam. Mungkin suatu daerah bisa peraturan ini ditetapkan tapi ada juga daerah lain dengan adanya peraturan ini maka sangat menyulitkan nelayan daerah tersebut.

“Seperti halnya nelayan yang berada di Sumatera Utara khususnya para nelayan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.

Melizar mengingatkan, peraturan ini ditetapkan untuk seluruh rakyat Indonesia bukan hanya untuk satu daerah. Permen KP No 16 tidak berpihak kepada para nelayan kepiting bakau dan ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap para nelayan kepiting bakau.

“Nelayan meminta agar Permen lama digunakan demi kesejahteraan para nelayan kepiting bakau. Kami berupaya agar para nelayan kepiting bisa dengan mudah mencari nafkah,” ujatnya.

Menindak lanjuti permintaaan para pengunjuk rasa ini, sebut Melizar, kami melalui Partai Demokrat akan segera bertemu ketua DPRDSU untuk membicarakan tuntutan nelayan dan meminta ketua DPRDSU untuk segera membuat “Pansus” yang mana hasilnya akan kita bawa ke DPR RI dan Mentri yang terkait agar dapat merevisi Peraturan ini.

Sementara itu ratusan nelayan kepiting bakau menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRDSU mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan terkait keluarnya Permen KKP No 16 tahun 2022 yang merugikan sekaligus akan memiskinkan para nelayan kepitung bakau.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan karena Peraturan Menteri KKP No 16 tahun 2022 merugikan nelayan dan akan memiskinkan nelayan,” teriak Ketua Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara Sulais Taufik saat menyampaikan orasinya pada aksi unjuk rasa ratusan nelayan kepiting bakau yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara di depan gedung dewan.

Dijelaskan Sulais, dalam Permen KKP No 16 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permen KP No 17 tahun 2021, di mana Pasal 8 ayat 1b berbunyi; larangan menangkap kepiting di bawah ukuran dan dalam kondisi bertelur (jimbo), larangan melakukan pengiriman jenis kepiting bakau dalam kondisi bertelur (jimbo) dan ukuran lebar karapas di atas 12 cm per ekor.

“Permen KKP No 16 tahun 2022 sangat merugikan para nelayan dan pelaku usaha kepiting. Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara menolak secara tegas Permen KP No 16 karena kebijakan tersebut sangat merugikan para nelayan. Diduga kuat Permen KP No 16 sarat dengan muatan bisnis dan politis,” sebut Sulais.

Sementara itu, Astrada Mulia dalam orasinya meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan segera merevisi kembali Permen No 16 tahun 2022 karena akan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi di tengah masa pemulihan percepatan ekonomi dari Covid-19 serta akan memiskinkan para nelayan yang berpenghasilan dari kepiting bakau. (POL/LUKMAN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anggota DPRDSUMeilizar Latief: Kepmen KKP No.16/2022Memhak Rakyat
Berita sebelumnya

Bupati Taput Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana Kebakaran dan Petugas Kebersihan

Berita selanjutnya

Bobby Salurkan Bantuan Subsidi Transportasi Kepada 17.229 Penerima Manfaat

TERBARU

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menghadiri Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang, Rabu (25/3/2026). Momentum halal bihalal tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pascaIdulfitri, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah, mitra, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Deli Serdang yang lebih baik. (Daniel Ginting)

Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi Pemerintah, Mitra dan Masyarakat

Kamis, 26 Maret 2026
Ruang Tunggu Polres Toba. (IST)

Pembangunan Ruang Tunggu Polres Toba Melewati Kontrak

Kamis, 26 Maret 2026

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd