Medan, POL | General Manager PT Thong Langkat Energi (TLE) Berman Pasaribu mengatakan, pihak perusahaan tidak pernah melakukan pembelokan arus sungai melainkan menormalisasi sungai yaitu dengan jalan membersihkan sungai karena banyaknya sampah dan terdapat sendimen sungai yang cukup dalam.
Hal itu dikatakan Berman kepada media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRDSU dengan PT.Thong Langkat Energi dan warga yang terdampak pembangunan pembangkit Listrik perusahaan tersebut, Senin (04/04/22), di Aula Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.
Sebagaimana diketahui, pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) Batu Gajah yang dimiliki PT LTE memanfaatkan energi air dari Sungai Wampu sebagai bahan penggerak untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas 2×5 MW (Megawatt).
Menyinggung ganti rugi terhadap masyarakat di sekitar pembangunan pembangkit, Berman mengatakan awalnya ada 103 KK gelombang pertama sebanyak 72 KK dibayarkan dan tinggal 31 KK.
“Dari 31 KK 12 KK sudah datang ke kami kini tinggal 19 KK. Dalam hal ganti rugi, pihak perusahaan sudah tetapkan 1 rante Rp 6.000.000,” katanya.
Menurut Berman, penyelesaian masalah lahan ini kami telah gunakan secara hati nurani, meski areal tanah masyarakat disinyalir di areal Daerah Aliran Sungai (DAS) dan areal ini ada aturannya.
PLTM Batu Gajah yang baru beroperasi ini berada di Desa Empus dan Desa Laudamak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Dengan beroperasinya pembangkit ini maka akan menambah pula realisasi Pemerintah untuk menghadirkan energi ramah lingkungan serta mendorong segera terwujudnya gerakan zero carbon pada tahun 2060,” ujar Berman.
Keberadaan pembangkit ini juga dapat dirasakan langsung warga sekitar dengan langsung masuk pada sistem distribusi 20 kV. Selain menambah kehandalan sistem kehadiran pembangkit juga diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta mendorong efisiensi biaya pembelian tenaga listrik di Sumut.
Sementra itu Ketua Komisi D DPRDSU Deloin Barus mengatakan, rapat ini diskor dan akan dilanjutkan dengan rapat gabungan antara Komisi A dan Komisi D untuk membahas permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat. (POL/Lukman)