• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Wanti-wanti Batasan People Power

Editor: Suganda
Rabu, 8 Mei 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Rabu, 8 Mei 2019
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) disaksikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), berbicara saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Rapat kerja bersama tersebut membahas masukan dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak dari berbagai sisi baik regulasi dan pengamanan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) disaksikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), berbicara saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Rapat kerja bersama tersebut membahas masukan dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak dari berbagai sisi baik regulasi dan pengamanan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kapolri Jenderal Tito Karnavian mewanti-wanti soal seruan people power yang sempat digaungkan sejumlah pihak pasca-Pemilu 2019. Tito mengingatkan kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 tidak absolut, ada batasan yang harus dipatuhi.

“Meski dilindungi UU 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi. UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights),” kata Tito dalam rapat kerja (raker) bersama DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Tito membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional.

“Ada 4 limitasi, yaitu mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral. Keempat, dalam bahasa ICCPR, tidak boleh mengancam keamanan nasional,” sebutnya.

Dalam Pasal 15 UU 9/1998, tertulis bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibubarkan. Jika massa enggan bubar, lanjutnya, mereka dapat dikenai pidana dan dijerat dengan KUHP.

Tito pun mencontohkan soal seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, Kapolri pun mengingatkan bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

Tito menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan lunak hingga keras jika massa tidak mengindahkan aturan. Ia memastikan akan dibantu TNI. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: people power
Berita sebelumnya

Gempa M 5,1 di Banda Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

Berita selanjutnya

Wagubsu Terima Rekomendasi LKPJ Tahun 2018

TERBARU

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026

Anggota DPRD Sumut Gusmiyadi Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemasok Bawang Ilegal

Rabu, 1 April 2026

Pemko Medan Jalankan PKH Medan Makmur, Tahun Ini 10.000 Penerima Masing-Masing Rp2,4 Juta

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd