Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area ringkus seorang pelaku pencuri sepeda motor di Jalan Menteng II, Kel Binjai Kec.Medan Denai, Selasa (15/2/2022).
Berdasarkan laporan, korban Muhammad Reza Fahlevi (36) warga Jalan Rawa Kel. Tegal Sari Mandala III Kec.Medan Denai membuat laporan dengan LP / B / 129/ II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 15 Februari 2022.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, awal mula kejadian tersebut saat korban memarkirkan sepeda motornya diteras rumah, ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Lanjut Philip, korban masuk kedalam rumah dan keesokan harinya, Selasa (15/2/2022) ibu korban datang dan melihat pintu pagar rumah terbuka dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, jelasnya.
Menanggapi laporan korban, tim Reskrim bergerak dan berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut di Jalan Pahlawan kec Perjuangan pada Rabu (23/2/2022) lalu.
Adapun pelaku pencurian tersebut inisial DI (43) warga Jalan HM. Joni Medan dan kini dalam proses penyelidikan di Mako Polsek Medan Area, ucap Philip.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) buah SIM C dan KTP, 2 (dua) buah NPWP, 1 (satu) buah BPJS.
“Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka pencurian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru. (cos)







