Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area rungkus seorang pelaku penaniayaan dan pengrusakan dengan korban Marah Amin (43) di Jalan Selamat Kel.Binjai Kec.Medan Denai, Minggu (20/2/22).
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba kepada awak media mengatakan tersangka berinisial ARH (23) warga Jalan Selamat Kel.Binjai Kec.Medan Denai.
Lanjut Philip, kejadian tersebut bermula saat korban pulang kerja, tiba-tiba pelaku ARH datang dengan menggunakan sepeda motor, langsung mengania korban yang sedang diteras rumah menunggu istrinya membuka pintu rumah.
“Pelaku langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali, namun korban menggunakan helm sehingga mengenai helm yang dipakai”, ujarnya.
Tidak hanya memukul, pelaku juga merusak pintu rumah korban, akibat dari perbuatannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak dan berhasil meringkus pelaku ARH di Jalan Selamat, Kel.Binjai, Kec.Medan Denaai, selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Area guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dan bersarung kayu, beserta 3 (tiga) keping pecahan kaca.
Atas kejadian itu, pelaku dipersangkakan ancaman hukuman tindak pidana Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 1 tahun.
“Selain itu, ARH juga disangkakan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 2 tahun 8 bulan”, pungkasnya. (cos)







