• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 15 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Langgar UU 32/2009, Kapolres Asahan akan Selidiki Galian-C di Bahung Sibatu Batu

Editor: Editor
Sabtu, 12 Februari 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 12 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menyatakan akan segera menyelidiki pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan galian – C yang diduga belum memiliki izin lengkap tetapi sudah beroperasi di Desa Bahung Sibatu Batu, Kecamatan Sei Dadap.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Koalisi Dewan Pimpinan Pusat – Independen Hukum Independen (DPP – IHI) Kabupaten Asahan dan Dewan Pengurus Cabang – LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPC – LSM KPK RI) Kabupaten Asahan secara tertulis melalui surat bernomor : 007/IHI – LSM KPK RI/DMS-Pid/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Asahan itu, DPP – IHI dan DPC LSM KPK RI menyampaikan dugaan adanya kegiatan galian – C yang disinyalir belum memiliki izin lengkap tapi sudah beroperasi. Galian – C tersebut lokasinya berada di Desa Bahung Sibatu Batu, Kecamatan Sei Dadap.

Kegiatan usaha galian – C yang disinyalir belum memiliki izin lengkap tetapi sudah melakukan eksplorasi dan eksploitasi itu diduga melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at (11/02/2022) sekira pukul 15.06 Wib sore mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan menyatakan akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Trmksh infonya, akan kami selidiki, jawab Kapolres singkat menanggapi permintaan konfirmasi yang diajukan Perjuangan via WhatsApp. (POL/fir)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bahung Sibatu BatuGalian CKapolres AsahanLanggarUU 32/2009
Berita sebelumnya

Lantik DPD IMM Sumut, Edy Rahmayadi Minta Generasi Muda Aktif Isi Kemerdekaan

Berita selanjutnya

Pemko Padangsidimpuan Gelar Apel Operasi Yustisi

TERBARU

Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian

Senin, 15 Juni 2026

Wabup Labuhanbatu Resmikan Majelis Dzikir Daarul Istiqomah Thariqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah

Senin, 15 Juni 2026

Hadiri Milad ke-109, Wali Kota Medan Puji Kemandirian dan Kekuatan Gerakan Perempuan Aisyiyah Kota Medan

Minggu, 14 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd