• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Labuhanbatu Cabut Izin Operasi Hans Club Station, FKUB Berikan Apresiasi

Editor: Editor
Selasa, 18 Januari 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 18 Januari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Perjuangan para pejuang Islam Labuhanbatu yang tergabung dalam Al-Uois Kabupaten Labuhanbatu berbuah hasil, setelah melakukan tuntutan dalam orasi di kantor DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin (17/1/2021), akhirnya Hans Club’Station yang dinilai menjadi tempat maksiat di Rantauprapat ini resmi dicabut ijin operasinya oleh Pemkab Labuhanbatu.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Supriono, S.Sos telah menerbitkan surat pencabutan persetujuan pemenuhan komitmen, dikarenakan pada 5 januari 2022 yang lalu, pada operasi Yustisi dengan melibatkan Polres Labuhanbatu, Kodim 0209, Pemkab Labuhanbatu, didapati hal hal yang bertentangan dengan persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Selain itu pula, tuntutan dan desakan penutupan Club’ malam itu dari ormas Islam Labuhanbatu juga menjadi dasar ditutupnya tempat hiburan malam tersebut. Atas hal itu, Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Mencabut persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Karaoke, dan Klab Malam/Diskotik Nomor 503/470/DPMPTSP- BP2EKR/2021 tanggal 9 Juli 2021.

Melihat itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Pemkab Labuhanbatu, atas dicabutnya izin Hans Station di jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.

“Kita sangat mengapresiasi Pemkab Labuhanbatu, yang telah mencabut izin Hans Station itu,” ucap Ketua FKUB Labuhanbatu H.Galih Orlando, S.Pd.I., SH., MKn, Senin (17/01/2022).

Dia juga memberikan apresiasi kepada massa aksi, yang telah mengawal penutupan tempat diskotik itu. “Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi pengusaha. Dimana, jika memperoleh izin harus menjalankan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ApresiasiCabut IzinFKUBHans Club StationPemkabLabuhanbatu
Berita sebelumnya

Vaksinasi Booster Dimulai, Bobby: Target Lansia Yang Sudah 2 Kali Vaksin dan Lebih 6 Bulan

Berita selanjutnya

Peran Guru Penting Cegah Penggunaan Narkoba, Pemko Medan Dukung Digelarnya Pelatihan Instruktur P4GN

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd