• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Paparkan Pemerasan Kepala Sekolah Terkait Dana BOS

Editor: Cosmos
Rabu, 29 Desember 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Rabu, 29 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sat Reskrim Polrestabes Medan memaparkan kasus tindak pidana pemerasan di Jalan Medan-Percut tepatnya di cafe Cikal Kecamatan Percut Seituan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M. Firdaus,SIK mengatakan, laporan korban atas nama Ristutiani (32) warga komplek TNI AU Plaminggo, Medan Polonia tertuang dalam laporan LP/B/2885/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada Senin (27/12/2021) lalu.

Lanjut Firdaus, adapun tersangka inisial IS (41) warga Jalan Marelan III Rrngas Pulau melakukan tindak pidana pemerasan tersebut dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi, ujarnya.

Modus operandinya, pelaku mengirim surat klarifikasi anggaran dana BOS kepada sekolah-sekolah negeri serta memberikan surat klarifikasi anggaran dan BOS ke Polresta Deli Serdang dan Kejari lalu berjumpa dengan pelapor.

Kemudian tersangka mengatakan akan membantu menyelesaikan permasalahan terkait penyalahgunaan dana BOS, kemudian korban memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada tersangka, ucapnya.

Kronologis kejadiannya lanjut Firdaus, korban menerima surat pada Rabu (22/12/2021) lalu menerima Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir yang isinya tentang penggunaan Dana BOS anggaran tahun 2022, jelasnya.

Selanjutnya korban atau pelapor menyuruh saksi inisial RS untuk menghubungi tersangka atau terlapor menyatakan maksud dan tujuan dari Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir tersebut.

Selanjutnya, tersangka mengancam korban agar menyerahkan uang supaya masalahnya tidak makin besar dan akan diproses Kejaksaan dan Kepolisian.

Mendengar ancaman tersebut, saksi RS melaporkan kepada korban atau terlapor dan keesokkan harinya tersangka dan korban bertemu di Jalan Medan-Percut tepatnya di Cafe Cikal dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 9.900.000,- ketangan tersangka.

Tidak berapa lama saat pemberian uang tersebut, Polisi datang dan mengamankan tersangka ke Mapolrestabes guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sedangkan pasal yang sangkakan dengan pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 9.990.000,-, pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pejabat Pemkab Tak Hadiri Sidang Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Labura

Berita selanjutnya

Bersama Pangdam I/BB, Kapoldasu Cek Pospam Ops Lilin Toba’21 di Pakpak Bharat

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd