Tarutung, POL | Menjelang digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tapanuli Utara ,Bupati Drs.Nikson Nababan,MSi mengingatkan seluruh warga dalam menentukan pilihannya berdasarkan hati nurani disertai falsafah Dalihan Natolu.
“Pilihlah diantara calon yang terbaik yang diyakini benar-benar mampu untuk memajukan Desa masing-masing. Pilkades jangan dianggap memilih musuh”, ujar Nikson menjawab pertanyaan media ini, Rabu (17/11-2021).
Nikson mengakui kalau Pilkades merupakan proses demokrasi yang berdampak munculnya gesekan-gesekan yang bisa berakibat terjadinya disharmoni di desa yang menggelar Pilkades. Seperti di Taput saat ini gesekan yang sama terjadi. Salah satu faktor penyebabnya dikarenakan pada sebahagian masyarakat belum begitu dewasa memahami arti demokrasi yang sesungguhnya.
Namun Pemkab Taput berkeyakinan bahwa Pilkades tahun ini berlangsung lebih baik dari sebelumnya. Hingga saat ini tahapannya berlangsung dengan baik, ujar Nikson sembari menegaskan tidak ada intervensi Pemkab Taput dalam pelaksanaan Pilkades.
25 Calon Perempuan
Secara terpisah Kadis PMD Taput Donny Raymond Simamora ,SIP,MM didampingi Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Ranap Manalu,SP,MM menjelaskan dari 200 Pilkades Taput tahun 2021 di antaranya 25 calon dari kaum perempuan.
Semakin besarnya minat kaum perempuan untuk menjadi calon pimpinan di desa, itu menunjukkan fenomena demokrasi yang lebih baik. “Keterwakilan perempuan menjadi pimpinan, itu sah-sah saja dan merupakan proses semakin majunya demokrasi. Baik di saat acara pestapun bahwa kaum perempuan sering tampil menjadi pembicara”, ujar Nikson.
Sementara Donny Simamora dan Ranap Manalu menambahkan, tahapan Pilkades saat ini yakni melaksanakan kampanye selama tiga hari, mulai tanggal 15 sampai 17 November. Selanjutnya masa tenang dan pemungutan suara dilaksanakan hari Selasa, 23 November 2021.
Menjawab pertanyaan tentang adanya Pilkades dengan sistem bergiliran (Sisoli-soli), menurut Ranap Manalu bahwa hal tersebut merupakan internal desa bersangkutan. Sepanjang tidak melanggar peraturan, itu boleh saja. Namun yang menjadi acuan Pemkab Taput dalam menyelenggarakan Pilkades berdasarkan peraturan pemerintah, kata Ranap Manalu . (POL/BIN)