• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

21,65 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumut

Editor: Cosmos
Kamis, 21 Oktober 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 21 Oktober 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengagalkan peredaran 21,65 kg sabu dengan menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.

Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI (36) yang dilakukan pada 12 Oktober 2021 di Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

“Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya”, ujar Hadi.

Setelah dilakukan pengembangan, Hadi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya yaitu RR (29) di Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna kuning didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina yang berisikan sabu seberat 11 kg dan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina didalamnya berisikan sabu seberat 9 kg.

Petugas turut memeriksa isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina berisikan sabu seberat 950 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 gram.

“Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram” jelas Hadi.

Lanjut Hadi menuturkan, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) / Kg oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO.

“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Hadi.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Rudiawan Sitorus: Banyak Warga Medan Tak Sanggup Lagi Bayar BPJS

Berita selanjutnya

Pengeroyokan Anggota TNI AU Ditangani dan Didalami Polrestabes Medan

TERBARU

Bupati Tegaskan Pentingnya Peran SPPG Dalam Menjaga Mutu Program MBG di Labuhanbatu

Senin, 23 Februari 2026

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Minggu, 22 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd