Tapsel, POL | Meski Pandemi Covid-19 masih melanda bangsa Indonesia, beberapa keberhasilan terus diraih Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), setelah berhasil menurunkan statusnya covid-19 ke level dua, pendapatan daerah ini juga meningkat.
“Pendapatan daerah meningkat sebesar 4,61 persen, belanja daerah juga meningkat 2,73 persen,” kata Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, S.Pt, MM, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Parulian Nasution, MM pada Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS P-APBD Kabupaten Tapsel TA 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapsel, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut Sekda mengurai rencana P-APBD Kabupaten Tapsel, di mana pendapatan daerah semula ditargetkan Rp1,28T bertambah Rp59,22M, sehingga berubah menjadi Rp1,34T. Sedangkan belanja daerah semula Rp1,33T bertambah Rp36,48M, sehingga berubah menjadi Rp1,37T.
Kata Parulian, sesuai dengan peraturan pemerintah No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengamanahkan bahwa kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS seperti, arah kebijakan pendapatan daerah, mengoptimalkan upaya intensifikasi, dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian daerah serta tidak memberatkan masyarakat khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Begitu juga peningkatan pelayanan administrasi dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola pendapatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
“Selanjutnya arah kebijakan belanja daerah diarahkan untuk pemenuhan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/07/2021 yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar 8% dari dana alokasi umum (DAU) termasuk belanja prioritas lainnya seperti belanja untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana,” terang Parulian.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, didampingi Wakil Ketua DPRD, Rahmat Nasution S.Sos., dan Borkat S.Sos, serta dihadiri para anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli Pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Bagian. (POL/NP.02)







