• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sempat Diamuk Massa, 2 Orang Pelaku Ranmor Diamankan di Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Jumat, 13 Agustus 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 13 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dua orang yang diketahui bersepupu IP (23) dan ES (22), keduanya warga Kecamatan Medan Denai diamuk warga lantaran tertangkap mencuri sepeda motor (curanmor) di Jalan Srikandi, Gang Pospos, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Rabu (11/8/2021).

Kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang mencuri sepeda motor milik Risky yang diparkirkan di halaman rumahnya.

Pembantu Kanit I Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan mengatakan kepada wartawan, kedua pelaku sempat diamuk massa saat tertangkap.

Bahkan salah satunya sempat pingsan karena dijahar warga yang geram. Salah seorang pencuri juga ditelanjangi warga.

Satu orang pelaku membobol kendaraan milik korban setelah berhasil membuka paksa  pengaman motor dengan menggunakan kunci T. Sementara satunya lagi tetap berada di sepeda motor yang dikendarainya.

Naas, sekira 10 meter motor dibawa, pemiliknya langsung tersadar motornya sudah hilang dibawa kabur dan langsung berteriak. Mendengar teriakan  Risky, warga langsung berdatangan dan menghakimi kedua pelaku.

“Lalu korban menghubungi Polsek Medan Area dan turun langsung ke TKP serta mengamankan kedua tersangka tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka sedang dalam proses di Polsek Medan Area,” jelasnya.

Salah satu pelaku mengaku tidak tahu menahu saat diajak sepupunya tersebut. Dia menyebutkan hanya diajak pergi tanpa tujuan. “Pada saat itu aku enggak tahu, Pak, diajak dia pergi. Rupanya begini,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Medan Area untuk proses lanjutan, dan kepada pelaku terancam dihukum 7 tahun penjara.

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkas Panit 1 Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemkab Labuhanbatu Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Satu Bulan Penuh

Berita selanjutnya

Kesetaraan Gender Jangan Melupakan Perempuan Sebagai Role Model

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd