• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 16 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelarangan Hajatan dan Penutupan Objek Wisata Diperpanjang, Sekda: PPKM Langkat Naik ke Level 3

Editor: Editor
Kamis, 12 Agustus 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 12 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Langkat, POL | Penyelenggaraan hajatan masih dilarang, termasuk objek wisata juga masih ditutup untuk wilayah Kabupaten Langkat.
“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata masih berlaku,” sebut Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, pada Rakor Penanganan COVID-19 Kabupaten Langkat, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (12/8/2021).
Pelarangan ini, sambung Sekda, akibat meningkatnya level PPKM  COVID- q9 Langkat dari level 2 dilevel 3.
Sebab  ada zona merah diempat Kecamatan, yakni di Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan Kecamatan Stabat.
Jadi dianggap perlu, tegas Sekda, pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan, serta masih di tutupnya objek wisata.
“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan,” tandasnya.
Sekda juga menyampaikan, para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan COVID-19.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, turut hadir di Rakor. Ia mengatakan, akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris diperbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai. Juga Pos di Kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan antara Kecamatan Selesai dan Kuala.
Selain itu, juga pendirian Pos Pembatasan di Desa Sei Karang Kecamatan Stabat. Juga perbatasan Aceh – Sumut, Posnya di Kecamatan Besitang.
Pos ini untuk mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang COVID-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya objek-objek wisata.
Rakor ini, dihadiri para anggota Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, Sekda menghadiri rapat penertiban barang milik daerah di Provsu melalui Vidcon, dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat , Selasa (10/8/2021).
Turut mendampingi Sekda, Inspektur, H. Amril,  Kabag Hukum Alimat Tarigan, Plt. Kadis PU PR H.Sujarno, Kabid Pengembangan Perumahan dan Permukiman Dinas PKP, Retti Yanti.(POL/by)
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Diperpanjang SekdaLevel 3Pelarangan HajatanPenutupan Objek WisataPPKM Langkat
Berita sebelumnya

Di Labura Target Vaksin Masih 15 Persen, 237.370 Orang Belum Diivaksin

Berita selanjutnya

HUT ke-93, Bobby Nasution Beri Kado ke Jajaran Direksi RSUD dr Pirngadi

TERBARU

Rico Waas Tegaskan Perang Melawan Judi Online di Acara “Gass Pol Tolak Judol” Komdigi

Kamis, 14 Mei 2026

Terima Dubes Australia, Rico Waas Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Pendidikan

Rabu, 13 Mei 2026

Gerak Cepat Rico Waas atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

Rabu, 13 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd