Medan, POL | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Muhammad Yusuf SPdI mengatakan, perlu dilakukan pendataan warga miskin. Sebab banyak warga yang mengaku miskin tapi tidak pernah mendapat bantuan program pemerintah, sementara yang tergolong mampu justru sering mendapat bantuan.
“Padahal penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat,” kata
politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Sosialisasi ke VII tahun 2019 Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pasar Lama Lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (2/4).
Yusuf mengatakan, sesuai BAB III pasal 5, warga miskin yang mendapat bantuan harus terindentivikasi melalui pendataan. Pasal 6 ayat (1) pendataan dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada Hak-hak dasar warga miskin.
Dalam Perda yang terdiri dari XII BAB dan 29 pasal ini juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, provinsi, pemerintah daerah maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring.
“Adapun program penanggulangan kemiskinan sebagaimana BAB VII pasal 14, meliputi, bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan keterampilan, bantuan modal usaha dan perlindungan rasa aman,” ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan ini.
Dalam Perda ini lanjut Yusuf, warga miskin juga mempunyai kewajiban, mengusahakan peningkatan taraf hidup kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak, serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan.
Memang pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.”Namun sebagai orang miskin kita jangan justru berdiam diri dengan mengharapkan bantuan, itu juga tidak benar. Sebab dalam Perda ini kita juga dituntut untuk merubah hidup, dituntut untuk berupaya penanggulangan kemiskinan, katanya. (POL/Lin)
=========







