• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polsek Medan Timur Tegas Jalankan Aturan PPKM Mandiri

Editor: Cosmos
Kamis, 15 Juli 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 15 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polsek Medan Timur adakan giat penertiban usaha yang tidak menaati aturan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Kota Medan, Kamis (15/7/2021).

Amatan wartawan, kepolisian beserta dinas perhubungan, TNI, serta satpol PP, dan pemerintah setempat serta satuan lainnya langsung bergerak mengitari wilkum Kecamatan Medan Timur untuk melakukan penertiban.

Adapun bidang usaha yang di datangi yakni warung makan yang masih melayani pelanggan, toko perabotan, dealer sepeda motor, serta toko usaha ikan hias dan lainnya.

Akibat dari penindakan tersebut, beberapa warga meluapkan emosinya dan ada juga yang pasrah serta enggan berkomentar.

Usai melakukan operasi, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan sampai hari ini ada tiga pelaku usaha yang ditindak.

“Satu usaha keramik, usaha makan, dan lainnya. Tadi sudah diarahkan untuk melakukan sidang ke gedung di dekat Petisah,” kata Arifin.

Dia menjelaskan alasan warga melanggar PPKM darurat tersebut sepertinya hanya karena ingin coba – coba saja.

Padahal, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan beberapa kali untuk para pelaku usaha agar tidak melanggar ketentuan PPKM darurat.

“Kalau untuk penyegelan itu belum kita tahu. Itu diserahkan ke pihak Pemko,” ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khusus di wilayah Medan Timur supaya masyarakat mematuhi surat edaran dari Wali Kota Medan.

“Agar masyarakat juga memahami bentuk usaha apa itu yang esensial, non esensial, dan kritikal. Serta usaha yang akan ditutup,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Dinas Kominfo Labuhanbatu Dampingi DPRD ke Kabupaten Kampar Riau

Berita selanjutnya

PT Toba Pulp Lestari Tbk. Ibarat Kucing Menutupi Kotorannya

TERBARU

Bupati Simalungun Hadiri Milad Ke-6 Pesantren Darul Putera Madiah: Mitra Strategis Dalam Pembangunan Keagamaan

Senin, 23 Februari 2026

Bupati Tegaskan Pentingnya Peran SPPG Dalam Menjaga Mutu Program MBG di Labuhanbatu

Senin, 23 Februari 2026

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd