• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 20 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pj Bupati Pimpin Rapat Tindaklanjut Surat AL-UOIS Labuhanbatu

Editor: Editor
Selasa, 6 Juli 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 6 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si memimpin rapat pembahasan tindak lanjut surat dari Aliansi Ummat dan Ormas Islam (AL-UOIS) Labuhanbatu Nomor : 02/SP/VI/AU/2021 tanggal 10 Juni 2021, perihal penutupan tempat hiburan malam, di ruang rapat kantor bupati setempat, Senin (05/07/2021).

Surat Aliansi Ummat dan Ormas Islam, perihal Permohonan Dukungan, yang mana dalam surat tersebut AL-UOIS Kabupaten Labuhanbatu bermohon kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu agar mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menutup tempat hiburan malam yang membuat ummat islam kabupaten Labuhanbatu menjadi resah dikarenakan aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar nilai-nilai agama, nilai-nilai kearifan lokal, serta melanggar hukum formil.

Dalam rapat tersebut, Pejabat Bupati Labuhanbatu mengundang AL-UOIS, Kodim 0209/LB, Polres Labuhanbatu, DPRD Kabupaten Labuhanbatu beserta OPD terkait permohonan untuk menutup tempat hiburan malam dan tempat prostitusi lainnya.

Dalam kesempatan itu Pejabat Bupati Labuhanbatu menjelaskan bahwa segala tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan akan ditutup. “Kita akan menutup tempat usaha hiburan malam ini jika terbukti melakukan pelanggaran Hukum dan kita juga akan memanggil pelaku usaha tempat hiburan malam yang memiliki izin, jika tidak memiliki izin secara automatis ditutup,” ucap Muliyadi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam hal ini Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang menegaskan, bahwa akan menutup tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

“Pemerintah kabupaten Labuhanbatu akan melakukan penertiban di semua tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang.

Hadir dalam rapat tersebut, Kasdim 0209/LB Mayor Arh. Muji Santoso, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH., Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Muhammad Arsyad Rangkuti, Pimpinan OPD terkait, Camat Rantau Selatan, Lurah Ujung Bandar, Lurah Lobusona, dan Perwakilan AL-UOIS Labuhanbatu. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: LabuhanbatuPj BupatiSurat AL-UOISTindaklanjut
Berita sebelumnya

Kota Medan Minim Fasilitas Olahraga

Berita selanjutnya

Kunjungi PLUT Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Wagub Rencanakan Paviliun dan Suasana PRSU Hidup Setiap Hari

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd