Medan, POL | Petugas gabungan dari Pemko Medan dibantu TNI dan Polri kembali membubarkan pengunjung restoran & cafe yang masih makan ditempat diatas pukul 20.00 wib. Hal ini dilakukan petugas ketika menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kec. Medan Timur, Senin (28/6/2021) malam.
Pada saat dilakukan patroli, petugas mendapati pengunjung yang masih menikmati makan ditempat padahal pada saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 22.30 wib, sedangkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, restoran dan cafe hanya diperbolehkan melakukan layanan makan dan minum ditempat sampai batas pukul 20.00 wib.
Adapun sejumlah restoran dan cafe yang pengunjungnya dibubarkan oleh petugas diantaranya yaitu Chicken Crush Jalan Bambu, Warung Guga’z Jalan Mahameru dan Ayam Penyet Rawit Merah Jalan Bhayangkara.
Tidak hanya pengunjungnya saja yang dibubarkan, petugas juga memberikan teguran tegas kepada pihak pengelola dengan mencatatnya ke dalam BAP, artinya apabila ke depanya masih melanggar aturan PPKM berskala mikro maka tempat usaha tersebut terpaksa harus disegel oleh petugas.
Seperti biasanya sebelum melaksanakan patroli, terlebih dahulu para petugas melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra.
Dalam arahanya dirinya meminta petugas untuk komitmen dalam melaksanakan tugas patroli PPKM Mikro tersebut. “Kita harus tetap bersinergi dalam menjalankan tugas ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan,” pesannya. (POL/COS)







