• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Petugas Bubarkan Pengunjung Restoran dan Cafe di Kecamatan Medan Timur

Editor: Editor
Selasa, 29 Juni 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 29 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Petugas gabungan dari Pemko Medan dibantu TNI dan Polri kembali membubarkan pengunjung restoran & cafe yang masih makan ditempat diatas pukul 20.00 wib. Hal ini dilakukan petugas ketika menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kec. Medan Timur, Senin (28/6/2021) malam.

Pada saat dilakukan patroli, petugas mendapati pengunjung yang masih menikmati makan ditempat padahal pada saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 22.30 wib, sedangkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, restoran dan cafe hanya diperbolehkan melakukan layanan makan dan minum ditempat sampai batas pukul 20.00 wib.

Adapun sejumlah restoran dan cafe yang pengunjungnya dibubarkan oleh petugas diantaranya yaitu Chicken Crush Jalan Bambu, Warung Guga’z Jalan Mahameru dan Ayam Penyet Rawit Merah Jalan Bhayangkara.

Tidak hanya pengunjungnya saja yang dibubarkan, petugas juga memberikan teguran tegas kepada pihak pengelola dengan mencatatnya ke dalam BAP,  artinya apabila ke depanya masih melanggar aturan PPKM berskala mikro maka tempat usaha tersebut terpaksa harus disegel oleh petugas.

Seperti biasanya sebelum melaksanakan patroli, terlebih dahulu para petugas melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra.

Dalam arahanya dirinya meminta petugas untuk komitmen dalam melaksanakan tugas patroli PPKM Mikro tersebut. “Kita harus tetap bersinergi dalam menjalankan tugas ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan,” pesannya. (POL/COS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Medan TimurPengunjungPetugasRestoran dan Cafe
Berita sebelumnya

Pernah Kerahkan Tank Tutup Kampung Kubur, Edy Rahmayadi Ajak Semua Pihak Peduli Cegah Narkoba

Berita selanjutnya

Peringati HANI 2021, Di Langkat 17 Desa dan 2 Kecamatan Jadi Bersinar

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd