• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Wagub Musa Rajekshah Berharap UU tentang Desa Dorong Pemerataan Pembangunan

Editor: Editor
Selasa, 15 Juni 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 15 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah berharap rencana revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, membawa perubahan yang baik dari segi kesejahteraan masyarakat pedesaan. Konsep pemerataan pembangunan ‘Membangun Desa Menata Kota’ dinilai akan mampu membangkitkan gairah perekonomian hingga ke daerah pelosok.

Hal itu disampaikan Wagub Musa Rajekshah sesaat sebelum membuka pertemuan diskusi Uji Sahih RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) – Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Senin (14/6), oleh Komite I DPD RI.

Hadir di antaranya sejumlah senator dari Komite I Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I Komite I), Fernando Sinaga (Ketua Timja RUU Perubahan UU Desa), Badikenita Sitepu (Mewakili Senator asal Sumut), Rektor USU Dr Muryanto Amin, para Tokoh Adat, Tokoh Agama serta anggota DPD RI lainnya.

Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan bahwa Sumut saat ini tengah menargetkan visi ‘Membangun Desa Menata Kota’ dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dari kawasan pedesaan. Mengingat ada 5.417 desa di Sumut yang kini pengelolaannya belum sepenuhnya bisa maksimal karena beberapa hal. Meskipun potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) dapat dikatakan cukup baik.

“Belum semuanya (desa) mampu mandiri. Saat ini memang dana yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat berpengaruh untuk pertumbuhan ekonomi di desa. Namun tidak sedikit yang pengelolaannya belum sesuai harapan pembangunan di tingkat provinsi, kabupaten maupun desa itu sendiri,” sebut Wagub.

Adapun beberapa kendala efektivitas pengelolaan yang perlu diperbaiki melalui RUU (Revisi) Desa dimaksud, lanjut Wagub, seperti kawasan pedesaan yang lokasinya jauh dari ibukota dan yang kesulitan akses jalan (infrastruktur). Karenanya sangat diharapkan RUU desa setelah direvisi nantinya, mampu membawa pemerataan pembangunan di tempat-tempat terpencil.

“Apalagi kita tahu, di masa pandemi Covid-19 ini, bisnis yang kuat bertahan adalah pertanian dan peternakan yang potensinya ada di desa. Begitu juga dengan banyaknya potensi wisata di Sumut, kami berharap dengan diskusi ini bisa bermanfaat dan akhirnya apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dapat dicapai dengan baik,” sebut Musa Rajekshah.

Sementara Wakil Ketua I Komite I DPD RI Djafar Alkatiri menyampaikan bahwa Uji Sahih RUU Nomor 4/2014 tentang Desa, adalah usulan dari lembaga ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen mereka dalam melaksanakan pemerintahan desa yang lebih demokratis dan baik. Karena itu, dibentuk tim kerja (Timja) dengan harapan bisa membaga kebaikan baik desa.

“Kami telah memuat gagasan-gagasan baru demi kepentingan penguatan desa, baik secara politik, ekonomi dan budaya,” singkatnya.

Senada dengan itu, Rektor USU Muryanto Amin menjelaskan pentingnya duduk bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam hal membagi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari anggaran yang sudah dialokasikan ke APBDes maupun Alokasi Dana Desa. Sebab desa sebagai ujung tombak dari proses perjalanan masyarakat Indonesia, harusnya mendapat porsi lebih besar dibanding perkotaan, baik peningkatan kapasitas SDM maupun infrastruktur.

“Jika konsentrasi di perkotaan, saya kita akan terjadi banyak kesenjangan antara kota dan desa. Misalnya dari tiga kategori desa wisata, ada desa wisata mandiri, persiapan dan pemula. Bagaimana mendorongnya agar menjadi lebih baik dengan sosialisasi secara massif. Karena itu pentingnya BUMDes dalam mengelolanya,” jelas Muryanto.

Dengan duduk bersama, lanjut Muryanto, pemerintah dapat menentukan skala prioritas pembangunan di desa. Sehingga peruntukannya lebih tepat dan penggunaannya lebih bermanfaat dan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanan bisa berjalan. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemerataan PembangunanRajekshahUU tentang Desa
Berita sebelumnya

AKBP MP Nainggolan : Selama 2 Hari 488 Orang Premanisme dan Pungli Diamankan Poldasu

Berita selanjutnya

Komisi III Minta PDAM Prioritaskan Warga Miskin Dapat Air Bersih

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd