• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 8 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

LPI Tipikor Sumut Minta Kapoldasu Usut Dugaan Galian C Ilegal di Langkat

Editor: Editor
Jumat, 11 Juni 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 11 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Kepala Divisi Lembaga Pengawasan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (Kadiv LPI Tipikor) Sumatera Utara Supriono.ST minta Kapoldasu mengusut tuntas dugaan Galian C Ilegal di Kabupaten Langkat.

Hal ini disampaikan Supriono kepada awak media cetak maupun online di Stabat, Rabu (9/6/2021).

Menurut Supriono selaku Kadiv LPI Tipikor Sumut, berdasarkan hasil investigasi di lokasi Galian.C di Desa Gohor Lama,  Senin (7/6/2021) sangat mengejutkan karena diduga terjadi penjarahan aset Negara khususnya tanah milik PJKA tepatnya dipinggirin rel PJKA yang baru dibangun yang masih dalam tahap perawatan.

Dalam hal ini ada  tiga oknum harus bertanggung jawab secara hukum, yang pertama pengusaha galian c berinisial IG, yang kedua  SGT selaku vendor ( Standart Kerja Referensi Managemen Operasi) dan TH selaku Kapro HKI (Kepala Proyek) agar mempertanggung jawabkan tindakannya yang tidak sesuai dengan koridor hukum khususnya mengenai Galian.C diduga illegal yang bebas masuk proyek jalan tol Binjai Langsa zona 3, tepatnya di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Artinya HKI menerima material tanah timbun diduga ilegal dari pihak pengusaha Galian.C yang diduga menjarah tanah PJKA.Bahkan  26 armada truk tronton  milik pendor pengangkut Galian.C tersebut melintasi pinggiran rel PJKA sepanjang lebih kurang 1 kilo meter.

Demi terjalinnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sangat diharapkan oleh Supriono selaku Kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor Sumut, supaya pejabat yang mempunyai kewenangan tidak tebang pilih untuk menindak oknum oknum yang melanggar aturan dan merugikan Negara dan sudah saatnya hukum tajam ke atas.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi LPI Tipikor Sumut melalui WhatsApp sehubungan dengan hal tersebut Arif Prabowo selaku Humas HKI menjawab  maaf bapak kalau Galian.C bukan wewenang proyek, jadi wewenang siapak Pak Tanya LPI Tipikor, Kalau kita tanah timbun disubkan kepada vendor, dan vendorlah yang menginfokan pada kami, kalau quwari tersebut ada atau tidak izinnya. (POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Galian C IlegalKapoldasuLangkatLPI TipikorUsut
Berita sebelumnya

Pemko Medan Berharap Seminar Kepemimpinan Lahirkan Pemimpin Terbaik Organisasi Hindu

Berita selanjutnya

Pejabat Bupati Tinjau Ruang Isolasi Covid-19 di RSUD Rantauprapat

TERBARU

Didukung 58 Pengurus, Muhammad Edison Ginting Tegaskan Independensi Wartawan Pemko Medan

Jumat, 8 Mei 2026

Terima Move Radio, Rico Waas Dorong Siaran Kreatif

Kamis, 7 Mei 2026

Rico Waas Berharap DPP AdNI Berikan Pemahaman dan Edukasi Literasi Hukum bagi Warga Medan

Kamis, 7 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd