amosir, POL | Program penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba, khususnya di Samosir harus didukung oleh masyarakat khususnya para pemilik KJA dalam rangka mendukung program Presiden RI Joko Widodo menjadikan Danau Toba sebagai destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST, saat menghadiri sosialisasi Penataan KJA di perairan Danau Toba untuk Kecamatan Simanindo, Rabu (2/6/2021) di Aula kantor Camat Simanindo.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Dan juga Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba akan ditertibkan.
“Seluruh pihak perlu bersinergi dalam melaksanakan rencana aksi penertiban KJA Danau Toba ini sesuai dengan timetable yang telah disusun,” ujar Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST.
Disamping itu, sambung Saut, salah satu hal penting yang perlu dipikirkan oleh pemerintah dan pihak terkait, yakni pengembangan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat setempat yang terdampak penertiban KJA Danau Toba ini.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dalam paparannya menyampaikan dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.
Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30% dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari sisa jumlah petakan yang dimiliki.(POL/SBS)