Tarutung, POL | Bumi Tapanuli Utara yang selama ini terkenal kondusif, kini sedang terusik. Pasalnya,seorang oknum Profesor berinisial YLH yang baru bertugas di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung diduga berat melakukan tindak pidana pelanggaran ITE, kode etik dan disiplin ASN serta menciderai norma dan tatanan adat dan budaya.
Kasus menarik ini sudah diadukan ke Polres Taput dan ke pemerintah pusat. Tidak sampai disitu saja, Forum Solidaritas Peduli Tapanuli Utara (FORSAPTU) melakukan aksi damai ke DPRD Taput, Jumat (28/05/2021).
“Profesor YLH oknum guru besar di IAKN Tarutung diminta hengkang dari Tapanuli Utara karena dinilai provokatif dan tidak beretika dalam menggunakan media sosial”, ujar Ketua FORSAPTU Dompak Hutasoit saat memimpin aksi di DPRD Taput.
Aksi yang terdiri dari puluhan massa dari berbagai organisasi profesi, Ormas dan OKP itu berlangsung secara humanis dengan memakai seperangkat pakaian adat Batak berupa ulos sebagai bagian dari kearifan lokal dengan mematuhi protokol kesehatan . Adapun organisasi profesi ,Ormas dan OKP yang melakukan aksi damai antara lain pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taput, Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN), Appetara dan lain nya.Massa diterima Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan didampingi rekannya.
Selanjutnya pertemuan berlangsung di ruang paripurna DPRD Taput. Kepada anggota dewan, pimpinan aksi Dompak Hutasoit mengungkapkan, ada dua aspirasi FORSAPTU yang disampaikan .Pertama mengenai rencana pendirian Universitas Negeri di Tapanuli Raya (UNTARA) yang akan ditulis secara terpisah di media ini.
Lebih lanjut Dompak mengungkapkan, perkataan YLH di laman facebook nya dinilai bertolak belakang dengan budaya bangsa,khususnya budaya Batak . Sangat provokatif,melanggar etika dan sopan santun.
Dalam pertemuan tersebut, pemerhati Pendidikan Martua Sutumorang minta kepada lembaga DPRD Taput untuk memberi perhatian serius atas perkembangan yang mengusik kekondusifan di Taput.
Mantan guru SMKN -2 Pansur Napitu Taput ini menambahkan, sebagai Professor dan guru besar yang bertugas di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung, tidak pantas menyampaikan ujaran kebencian.
Dalam akun facebooknya, Prof YLH mengatakan bahwa “Terbukti orang Tapanuli Utara terbelakang, dan menghina beberapa pribadi masyarakat Tapanuli Utara dengan menyebutnya bodoh”. Oleh sebab itu, Martua mengharapkan DPRD Tapanuli Utara agar menyurati lembaga terkait dengan penugasan Prof YLH agar ditarik dari IAKN Tarutung.
“YLH berpotensi memecah belah kebersamaan di Tapanuli Utara. Dan atas pernyataannya yang mengandung ujaran kebencian di akun facebooknya, YLH sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara”, ucap Martua Situmorang.
Ketua PGRI Taput Alpa Simanjuntak menyampaikan rasa kecewa nya yang sangat mendalam terhadap sikap Prof YLH yang menyampaikan pernyataan dinilai melecehkan orang Tapanuli Utara. Mantan Kepala SMAN 1 Siborong-borong ini mengatakan,seorang guru besar lazim nya membuat karya tulis dan karya ilmiah. Mestinya harus menjadi panutan bagi mahasiswa dan masyarakat .Bukan malah membuat situasi tidak kondusif, ujar Alpa Simanjuntak.
Rasa kecewa yang sama juga disampikan Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu Maslan Sinaga dan Tohom Lumbantobing (Sekretaris Partukkoan Tarutung) yang mengungkapkan bahwa orang Batak sudah cukup lama menyandang predikat Doktor (S3) salah satunya Residen (Gubernur) Tapanuli yakni Dr.Ferdinand Lumbantobing. Dan cukup banyak orang Tapanuli Utara yang terkenal namun tidak sombong ,tetap menganut falsafah Dalihan Natolu,ujar Tohom.
Sedangkan Zainal Sihombing SH selaku Pengacara menyampaikan telah mengadukan Prof YLH ke Polres Taput dengan nomor STTLP/57/V/SPKT/RES-TAPUT/POLDA SUMUT . Kepada DPRD Tapanuli Utara diharapkan turut memantau perkembangan proses hukum ini.
Menurut Zainal , YLH seyogianya menerapkan fafsafah pendididikan Tutwuri Handayani. Harus sebagai teladan kepada masyarakat. Bukan menjadi sosok yang menimbulkan perpecahan.
Zainal juga berharap agar DPRD Taput turut melaporkan YLH ke Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Pendidikan, Ombusdmen dan Kementerian lain yang terkait, karena yang bersangkutan adalah ASN. Selanjutnya Dompak Hutasoit menyerahkan aspirasi FORSAPTU yang diterima Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan.
DPRD Siap Mendukung
Seusai mendengarkan aspirasi dari Forum Solidaritas Peduli Tapanuli ,baik Ketua DPRD Poltak Pakpahan, bersama empat anggota lainnya masing-masing Mangoloi Pardede, Tombang Marbun, Ombun Simanjuntak, Prido Sinaga serta didampingi Sekwan Irwan Hutabarat sepakat mendukung kedua aspirasi Forum Solidaritas Peduli Tapanuli tentang usulan pendirian UNTARA dan langkah hukum menyangkut Prof YLH.
Poltak Pakpahan menyampaikan terima kasih kepada rombongan FORSAPTU yang datang untuk mengingatkan anggota DPRD terkait sikap seorang Professor ASN yang dinilai tidak memahami nilai-nilai Budaya dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial. Ia berjanji akan mempelajari dengan serius laporan yang disampaikan FORSAPTU.
“Percayalah, kami siap mendukung dan segera menindaklajuti aspirasi FORSAPTU dengan menyurati secara resmi pihak yang terkait ”,ujar Poltak seraya mengajak seluruh hadirin untuk menyanyikan lagu Padamu Negeri dan selanjutnya dilakukan penanda tanganan spanduk panjang pendirian UNTARA.
Seusai pertemuan di DPRD Taput, massa berbaris dua dengan teratur berjalan kaki menuju kantor Bupati Tapanuli Utara.Karena sedang jam istrahat sehingga tak seorangpun pejabat Pemkab Taput yang ditemui. Barulah sekitar setengah jam kemudian ,Asisten Pemerintahan Parsaoran Hutagalung didampingi Kadis Pemuda dan Olah Raga Tonny Simangunsong ,Sekretaris Dinas Pendidikan Bahal Simanjuntak menerima massa. Pimpinan aksi Dompak Hutasoit juga menyampaikan aspirasi mereka ke Pemkab Taput yang diterima Parsaoran Hutagalung. (POL/BIN)







