• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Tangkapi Mahasiswa Demo Tutup PT TPL di Medan 

Editor: Cosmos
Selasa, 25 Mei 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 25 Mei 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Puluhan mahasiswa Kota Medan yang menggelar demonstrasi Cabut Izin PT Topa Pulp Lestari diangkut pihak kepolisian, di simpang Juanda, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatra Utara, Senin (25/5/2021).

“Tadi masih 30 menit kami aksi langsung diangkut dengan pihak kepolisian,” kata massa aksi Hendro Pangaribuan.

Dia menjelaskan awalnya unjuk rasa dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka membentangkan sepanduk tepat di lampu merah Simpang Juanda sambil melancarkan orasi politik untuk menolak PT TPL.

Lalu, tidak lama berselang muncul pihak kepolisian menjumpai massa aksi. Sebab, tidak memiliki surat izin untuk aksi, para pengunjuk rasa pun dibawa ke Polsek Medan Kota.
“Tidak ada pemukulan, kami cuma langsung dibawa sekitar 16 orang ke Polsek Medan Kota karena tidak ada surat izin aksi,” sebutnya. Ada pun aksi puluhan mahasiswa ini berangkat dari konflik masyarakat adat Natumingka dengan PT TPL yang berlangsung sejak 2018 hingga saat ini.

Dia mengatakan kehadiran PT TPL telah menyebabkan masyarakat adat mendapatkan tindakan intimidasi dan kriminalisasi. Menurutnya hal itu terbukti atas dilaporkannya tiga orang tokoh masyarakat adat Natumingka pada 24 Oktober 2020.

“Konflik antara masyarakat dengan PT. TPL semakin tindak terhindarkan. Puncaknya terjadi pada 18 Mei 2021 sekitar pukul 06:30 pihak TPL tiba di lokasi melakukan penanaman paksa pohon eukaliptus di lahan masyarakat,” sebutnya.

Namun pihak PT TPL, lanjutnya, tetap bersikeras sehingga terjadi dorong-mendorong dan berujung ricuh. Sehingga masyarakat menjadi korban sebanyak 12 orang, 3 luka parah dan lainya luka ringan.
Mereka pun menuntut :
1. Mencabut status tersangka 3 orang masyarakat Natumingka.
2. Mengakui wilayah tanah adat masyarakat Kecamatan Bor – Bor.
3. Cabut izin PT. TPL.

Amatan wartawan, sampai saat ini pengunjuk rasa masih berada di Polsek Medan Kota. Sementara pihak kepolisian Medan Kota yang mengamankan menjelaskan massa aksi diangkut karena unjuk rasa tidak memiliki izin. (cos/to)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kafilah Langkat Kirim 24 Peserta di STQH Provsu

Berita selanjutnya

STY Minta Pemain Pertaruhkan Nyawa

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd