Medan, POL | Puluhan mahasiswa Kota Medan yang menggelar demonstrasi Cabut Izin PT Topa Pulp Lestari diangkut pihak kepolisian, di simpang Juanda, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatra Utara, Senin (25/5/2021).
“Tadi masih 30 menit kami aksi langsung diangkut dengan pihak kepolisian,” kata massa aksi Hendro Pangaribuan.
Dia menjelaskan awalnya unjuk rasa dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka membentangkan sepanduk tepat di lampu merah Simpang Juanda sambil melancarkan orasi politik untuk menolak PT TPL.
Lalu, tidak lama berselang muncul pihak kepolisian menjumpai massa aksi. Sebab, tidak memiliki surat izin untuk aksi, para pengunjuk rasa pun dibawa ke Polsek Medan Kota.
“Tidak ada pemukulan, kami cuma langsung dibawa sekitar 16 orang ke Polsek Medan Kota karena tidak ada surat izin aksi,” sebutnya. Ada pun aksi puluhan mahasiswa ini berangkat dari konflik masyarakat adat Natumingka dengan PT TPL yang berlangsung sejak 2018 hingga saat ini.
Dia mengatakan kehadiran PT TPL telah menyebabkan masyarakat adat mendapatkan tindakan intimidasi dan kriminalisasi. Menurutnya hal itu terbukti atas dilaporkannya tiga orang tokoh masyarakat adat Natumingka pada 24 Oktober 2020.
“Konflik antara masyarakat dengan PT. TPL semakin tindak terhindarkan. Puncaknya terjadi pada 18 Mei 2021 sekitar pukul 06:30 pihak TPL tiba di lokasi melakukan penanaman paksa pohon eukaliptus di lahan masyarakat,” sebutnya.
Namun pihak PT TPL, lanjutnya, tetap bersikeras sehingga terjadi dorong-mendorong dan berujung ricuh. Sehingga masyarakat menjadi korban sebanyak 12 orang, 3 luka parah dan lainya luka ringan.
Mereka pun menuntut :
1. Mencabut status tersangka 3 orang masyarakat Natumingka.
2. Mengakui wilayah tanah adat masyarakat Kecamatan Bor – Bor.
3. Cabut izin PT. TPL.
Amatan wartawan, sampai saat ini pengunjuk rasa masih berada di Polsek Medan Kota. Sementara pihak kepolisian Medan Kota yang mengamankan menjelaskan massa aksi diangkut karena unjuk rasa tidak memiliki izin. (cos/to)







