• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Polsek Medan Kota Larang Petasan, Kembang Api dan Pantau ‘Asmara Subuh’

Editor: Cosmos
Sabtu, 8 Mei 2021
Kanal: Kota

Editor:Cosmos

Sabtu, 8 Mei 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Kota pantau dan cegah aksi ‘asmara subuh’, Sahur On The Road, pengguna petasan dan kembang api di Stadion Teladan Medan, Jum’at (7/5/2021).

Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Medan Kota No : Sprin/ /IV/3.2/2021 Tanggal 17 April, Perihal Pemantauan Dan Pencegahan Asmara Subuh Pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2021/1442 H Di Wilayah Hukum Polsek Medan Kota.

Kegiatan pemantauan dan pencegahan dipimpin Ipda W Lumbanraja, STrK (Selaku Pawas), Aiptu RB Panjaitan, Aiptu M Purba, Aipda H Silaban.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK, melalui Ipda W Lumbanraja mengatakan, menyalakan petasan dan kembang api di Stadion Teladan dilarang, ujarnya.

Bukan hanya petasan dan kembang api, lanjut Lumbanraja, personil juga melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, penggeledahan barang bawaan, balap liar, berkumpul anak remaja, serta  membubarkan kerumunan masyarakat yang tujuannya untuk memutus mata rantai wabah Virus Covid 19.

“Karena dampak larangan itu semua untuk menekan angka keresahan warga atas suara yang berasal dari petasan, serta mengurangi tingkat kebakaran yang ditimbulkan dari percikan api mercon”, pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Miliki Komitmen Sama Penanganan Covid-19, Kadis Kominfo Sumut: Gubsu dan Walikota Medan Tidak ada Masalah

Berita selanjutnya

DPRD Ingatkan Pemko Medan Hindari Jual-Beli Jabatan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd