• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Langgar Aturan, Truk Bermuatan Getah Pinus Diamankan ke Polres Samosir

Editor: Editor
Sabtu, 24 April 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 24 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Sebuah truk nomor polisi BB 8415 CA yang bermuatan getah pinus diamankan warga dan diserahkan ke Polres Samosir, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 05.00 Wib.

Sesuai informasi yang dihimpun, penahanan truk yang sedang mengangkut getah pinus ke luar Kabupaten Samosir itu, dilakukan oleh enam orang warga. Diperkirakan mobil truk tersebut bermuatan 13 ton.

“Kami melihat mobilnya turun dari arah Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, lalu kami kejar dan kami hentikan, kemudian kami serahkan ke Polres,” ujar HS, salah seorang warga.

Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan mereka melakukan itu, atas beredarnya surat dari kehutanan Propinsi Sumatera utara nomor 522.22/1301/DISHUT/2021 tanggal 19 April 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Herianto.

Yang isinya bahwa 21 hari kedepan, sejak surat edaran dikeluarkan, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara akan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyadapan getah pinus pada kemitraan kehutanan/kerjasama pemanfaatan hutan.

Sehingga pihak Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara memerintahkan penghentian kegiatan sementara penyadapan getah pinus. Guna kelancaran evaluasi keadaan pohon yang disadap selama ini, teknis pelaksanaan, inventarisasi pohon yang disadap dan jumlah koak yang diizinkan sesuai kriteria dan standar.

“Sudah ada surat edaran dari dinas kehutanan propinsi Sumatera utara yang menyuruh seluruh kelompok tani agar menghentikan penyadapan selama batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya sambil menunjukan surat edaran tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Polres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Suhartono, dia membenarkan telah mengamankan satu unit truk bermuatan getah pinus yang diserahkan oleh masyarakat dari serikat pekerja.

“Kita masih interogasi saksi untuk mengetahui legalitas hasil angkutan truk itu,” ujar Suhartono.(POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DiamankanGetah PinusLanggar AturanPolres SamosirTruk
Berita sebelumnya

Sering Pungli Masyarakat, Bobby Nasution Copot Lurah Sidorame Timur

Berita selanjutnya

Imbas Corona Menggila, Pintu Indonesia Tertutup Bagi WNA dari India

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd