Labuhanbatu, POL | Pj Bupati Kabupaten Labuhanbatu Muliyadi Simatupang S.Pi M.Si, tekankan kepada Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Kepling, Kadus, Lurah, Kades dan Camat untuk bersikap netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu pada 24 April mendatang.
Hal ini disampaikanya pada saat memimpin rapat persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di ruang rapat kantor Bupati Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat kecamatan Rantau Selatan, Senin (12/4/2021), yang dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir H Muhammad Yusuf Siagian, MMA.
“Ada hukum pidana penjara satu sampai enam bulan apabila kita terbukti melakukan intervensi atau penekanan terhadap pemilik hak suara pada pilkada, ini bukan hoax” ucap Pejabat Bupati Labuhanbatu.
Pejabat Bupati Labuhanbatu meminta terutama kepada Lurah, Kepala Desa, Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun agar bersikap netral, dan tidak melakukan intervensi, iming iming politik uang kepada masyarakat di wilayah masing-masing, dengan membiarkan masyarakat menentukan pilihannya sendiri.
“Terutama bagi Kepling, Kadus, Kades dan Lurah, bersikaplah netral jangan lakukan intervensi, iming iming politik uang kepada masyarakat kita, biarkan mereka memilih sesuai pilihan hati nurani mereka, dan ini semua dalam pantauan penegak hukum, Kapolres akan menindak tegas terhadap siapapun yang terlibat melakukan kesalahan kesalahan di PSU nanti”, tegas Pj Bupati.
Dari itu, pria kelahiran Pematangsiantar ini berharap kepada seluruh unsur forkopimda untuk selalu berkordinasi guna mensukses PSU nanti, terutama kita seluruh ASN, seluruh gerak kita sudah dalam pengawasan dari pihak keamanan dan pemerintah pusat.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi bersikaplah netral dan jangan mempengaruhi dan mengintervensi siapapun juga untuk memihak kepada pilihan kita”, ucap Pejabat Bupati Labuhanbatu.
Rapat persiapan Pemungutan Suara Ulang tersebut juga diikuti Sekdakab Labuhanbatu Ir. H. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten 1 Pemerintahan Sarimpunan Ritonga M.Pd, Camat, Para Lurah, Kepala Desa, Kepala Lingkungan, dan Kepala Dusun yang terdata dalam lokasi PSU. (POL/LB1)







