• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 9 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Langkat Menyapa Warga, Lewat Radio

Editor: Editor
Jumat, 29 Januari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 29 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Stabat, POL | Kejaksaan Negeri Langkat menyapa masyarakat Langkat, lewat acara dialog interaktif jaksa menyapa, melalui Radio Anggraini Kalmahera Kabupaten Langkat, sekira pukul 11.00 wib,  Kamis (28/1/2021).

Sebagai narasumber, Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali Sh. MH, Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli S.H, Jaksa Funsional Obrika Yandi Simbolon dan Jaksa Fungsional Dika Permana Ginting.

Pada dialog yang mengusung tema, penerapan regulasi hukum dalam penanganan covid 19 itu ada dua warga yang bertanya, melalui sambungan seluler.

Pertama, Mas Loso mempertanyakan, siapa sajakah sasaran vaksin yang akan diberikan. Serta mengapa sasaran vaksin diutamakan tenaga kesehatan (Garda Terdepan) tidak dilaksanakan serentak.

Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli, menjawab, vaksin akan diberikan kepada warga usia 16 sampai 60 tahun, yang tidak memiliki riwayat penyakit dalam.

“Vaksinasinya akan diberikan secara bertahap. Jadi tidak serentak, karena jumlah vaksin terbatas,” sebutnya.

Lalu, sambung Juanda, kenapa vaksinasi diberikan kepada tenaga medis dan aparat (garda terdepan). Sebab mereka orang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Untuk itu, mereka harus seteril dulu, agar tidak menjadi sumber  penyebaran covid 19.

Kembali menjawab, Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli. Ia menjelaskan, Prokes harus tetap dilakukan, untuk mencegah penyebaran covid 19. Jadi, siapa pun yang melanggar Prokes tetap di tindak, selama pemerintah belum menetapkan perubahan aturannya.

“Meski sudah divaksin, aturan harup tetap menerapkan Prokes. Bagi pelanggar akan ditindak, sesuai aturan,” sampainya. (POL/by)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kejari LangkatRadioWarga
Berita sebelumnya

Pemkab Langkat Laksanakan Ujian Penyesuaian Ijazah

Berita selanjutnya

Bupati Asahan Lantik Ketua dan Pengurus KPAD Asahan Periode 2021-2025

TERBARU

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

Jumat, 8 Mei 2026

Didukung 58 Pengurus, Muhammad Edison Ginting Tegaskan Independensi Wartawan Pemko Medan

Jumat, 8 Mei 2026

Genjot Daya Saing Generasi Muda, Rico Waas Ingin Lulusan Pelatihan Langsung Terhubung ke Dunia Kerja

Kamis, 7 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd