• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ayah Bejat dan Abang Setubuhi Adik Kandung Berulangkali di Deli Serdang

Editor: Cosmos
Sabtu, 9 Januari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 9 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang, POL | Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Press Release kasus perbuatan persetubuhan kepada anak di bawah umur, Sabtu (9/1/2021), di Depan Gedung Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Terlihat, Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, SH, SIK di dampingi Wakasat AKP Antonius Alexander Putra, SH, MH, Kanit PPA Iptu Resti Widya Sari, S Tr K, Kasubbag Humas AKP Ansari serta Kasiwas Iptu K Sinurat.

Dari Hasil Pemaparan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, diketahui perbuatan bejat ayah kandung dan abang kandung terhadap korban.

Saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wib.

Korban menceritakan telah dicabuli Ailul Amri dan M Irfansyah yang merupakan Ayah dan Abang kandungnya. Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada Juliatik (50) ibu kandung korban.

Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pukul 19.30 Wib, Juliatik langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa bapak kandung korban dan abang kandung korban telah mencabuli korban sejak tahun 2018 hingga Tahun 2020 dari pengakuan kedua pelaku, bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak 5 kali.

Mendengar pengakuan polos dari korban, maka Juliatik melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 04 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.

Mendapat laporan pengaduan Juliatik, Tekab Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA Ipda M.O.Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan.

Kemudian Kamis (7/01/2021) sekitar pukul 21.30 Wib, Tekab Unit PPA mendapat kabar keberadaan kedua pelaku, tanpa buang waktu petugas membekuk kedua pelaku dan memboyongnya ke komando.

Firdaus mengatakan kepada wartawan, pelaku AA dan MIS dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Polsek Deli Tua Amankan Pencuri Mobil Pickup

Berita selanjutnya

Polsek Namo Rambe Amankan Pencuri Domba

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd