Medan, POL | Bermula dari adannya informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah lokasi yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area kerap dijikan sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba .
Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bergerak cepat,.Alhasil, polisi mengamankan seorang wanita yang bernama Nina (40) tinggal di Jalan Karya Cilincing No 5B Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan seorang teman prianya Ronal Samosir (40) pria asal Jalan Lintas Timur Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau, Rabu (6/1).
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan dari tersangka satu buah tas yang di dalamnya terdapat satu plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan uang sebesar Rp25.000.000.
Labih lanjut, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK didampingin Kanit III Iptu Irwanta Sembiring SH MH mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan kami temukan sabu seberat 750 gram dan uang Rp25.000.000 .
“Saat ini kedua tersangka bersama barang haram sabu 750 gram dan 1unit mobil Xenia kami bawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Oloan.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukiman maksimal 20 Tahun penjara, ujar Kasat. (cos)







