• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 23 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polrestabes Medan Amankan Sabu, Uang, Mobil dan 2 Orang di Jalan AR Hakim

Editor: Cosmos
Kamis, 7 Januari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 7 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Bermula dari adannya informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah lokasi yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area kerap dijikan sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba .

Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bergerak cepat,.Alhasil, polisi mengamankan seorang wanita yang bernama Nina (40) tinggal di Jalan Karya Cilincing No 5B Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan seorang teman prianya Ronal Samosir (40) pria asal Jalan Lintas Timur Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau, Rabu (6/1).

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan dari tersangka satu buah tas yang di dalamnya terdapat satu plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan uang sebesar Rp25.000.000.

Labih lanjut, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK didampingin Kanit III Iptu Irwanta Sembiring SH MH mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan kami temukan sabu seberat 750 gram dan uang Rp25.000.000 .

“Saat ini kedua tersangka bersama barang haram sabu 750 gram dan 1unit mobil Xenia kami bawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Oloan.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukiman maksimal 20 Tahun penjara, ujar Kasat. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kemenko Polhukam Akui Konflik Lahan Mendominasi Selama 2020

Berita selanjutnya

Kapoldasu Terima Penghargaan Trust Award dari LEMKAPI

TERBARU

Komisi III DPRD Medan Tagih Tanggung Jawab PLN atas Pemadaman Total

Selasa, 23 Juni 2026

Di DPRD Medan, Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

Senin, 22 Juni 2026

Pemkab Labuhanbatu Berkomitmen Penuh Sukseskan Program Strategis Nasional Presiden Prabowo

Senin, 22 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd