• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRK Banda Aceh Minta Masukan Pemko Medan Soal Struktur Kelembagaan

Editor: Editor
Rabu, 18 November 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 18 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kota Medan Purnama Dewi menerima kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh di Balai Kota Medan, Rabu (18/11/2020). Tujuan kunker dilakukan untuk meminta masukan terkait struktur kelembagaan Pemko Medan, termasuk kehumasan dan keprotokoleran di Sekretariat DPRD Kota Medan.

Kunker dipimpin Farid Nyak Umar selaku Ketua DPRK Banda Aceh didampingi    Kabag Hukum, Humas dan Persidangan Yusnardi dan Kabag Umum dan Keuangan Muslim. Mereka berharap agar Pemko Medan dapat memberi masukan yang sebanyak-banyaknya mengenai struktur kelembagaan yang telah dilaksanakan Pemko Medan.

“Selain bersilaturahmi, kunjungan kami lakukan sekaligus untuk bertukar informasi serta pengalaman mengenai stuktur kelembagaan di Pemko Medan. Semua masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk dapat diterapkan di Kota Banda Aceh,” kata Farid.

Selanjutnya Farid mengungkapkan, tahun 2016 telah dilakukan perubahan SOTK (Struktur Organiasasi dan Tata Kerja) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Namun dalam pelaksanaannya masih ada kendala, sehingga perlu banyak masukan. “Ini salah satu alasan kita memilih Pemko Medan sebagai tempat kunker guna mendapatkan referensi terkait struktur kelembagaan,” ungkapnya.

Di samping itu lagi, lanjut Farid, mereka saat ini tengah melakukan pembahasan qanun (Peraturan Daerah), termasuk qanun mengenai tata ruang, situs dan cagar budaya, ruang terbuka hijau (RTH) serta pemilihan keuchik (kepala desa) yang akan dilakukan serentak dengan sistem e-voting. “Agar pembahasan maksimal dan qanun yang dihasilkan lebih baik, kami juga ingin masukan dari Pemko Medan guna penyempurnaannya,” harapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Farid juga meminta masukan Pemko Medan terkait penanganan Covid-19, terkhusus pendataan warga yang positif virus Corona. Sebab, warga yang positif selama ini tidak mau melaporkan, sehingga kepala lingkungan tidak mengetahui ada warganya yang terpapar virus Corona.

Menanggapi itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kota Medan Purnama Dewi didampingi Kabag Ortala Setdako Kota Medan Gelora Kurnia Putra Ginting selanjutnya menjelaskan secara rinci terkait struktur  kelembagaan di Pemko Medan. Termasuk, melakukan pengembangan sejumlah dinas. Dicontohkannya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan sehingga lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya.

Menyinggung soal pendataan Covid-19, Purnama menjelaskan, setiap warga yang positif Covid-19 langsung didata dan menjalani perawatan di rumah sakit jika diikuti gejala-gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak, serta hilangnya penciuman. Sedangkan bagi warga yang masih berstatus suspek dan OTG, jelasnya, bisa menjalani karantina mandiri di rumah dengan catatan memenuhi syarat. Sebaliknya, apabila rumahnya tidak memenuhi syarat, maka menjalani isolasi mandiri di Gedung P4TK dan RS Lions Club yang telah ditunjuk Pemko Medan.

“Dalam penanganan virus Corona, Pemko Medan terus melakukan upaya untuk memutus mata rantai Covid-19, seperti melakukan sosialisasi setiap harinya, melakukan razia masker dan penertiban tempat usaha. Kunci utamanya, laksanakan 3 M yakni mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak sesuai yang diatur dalam Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” pungkasnya.(POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRK Banda AcehMasukan Pemko MedanStruktur Kelembagaan
Berita sebelumnya

Bakti Sosial Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan Labuhanbatu

Berita selanjutnya

Dinas Kominfo Medan-KPC PEN Gelar Webinar Pengembangan UMKM di Masa Pandemi

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd