Medan, POL | Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 151,71 Kg, pil ekstasi sebanyak 58.241 butir dan ganja 81 Kg di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Rabu (11/11/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi menyebutkan pemusnahan barang bukti itu disita dari pengungkapan 31 kasus selama Juli hingga Oktober 2020.
“Selama pengungkapan kita menyita barang bukti, kemudian hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” ucapnya.
Dari 31 kasus dengan barang bukti ini, sambungnya, telah diamankan 53 tersangka. “Terdiri dari 51 Laki-laki dan 2 perempuan,” katanya.Dari seluruh tersangka, dua di antaranya diberi tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia, ujarnya.
“Mengingat wabah virus Covid-19 yang sedang terjadi, maka pemusnahan barang bukti narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut,” pungkas Kapolda.
Jaringan Aceh-Medan
Sementara itu, tiga pelaku kurir sabu jaringan peredaran Aceh – Sumut seberat 10,5 kilogram mengendarai becak motor diringkus Ditresnarkoba Polda Sumut.
Adapun ketiga pelaku tersebut bernama, M. Taufik alias Taufik, M Jafar alias Pon, dan Zuriman alias Man.
Kapolda Sumut, Irjen pol Martuani Sormin menjelaskan pengungkapan ini hasil pengembangan terhadap dua tersangka Putra Pratama dan Rian Pramata yang terlebih dahulu ditangkap.
“Keduanya ditangkap pada tanggal 23 September 2020 dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang dikendalikan oleh Alfian, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan Alfian,” ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (11/11).
Ia mengatakan kronologi kejadian setelah menangkap kedua pelaku, tim melakukan penyelidikan dan pada Minggu 11 Oktober 2020, petugas mendapat informasi bahwa ada 3 orang sedang membawa narkoba dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan, tepanya di wilayah Langkat didapat informasi bahwa ketiga pelaku sudah putar balik kembali ke Aceh,” jelasnya.
Martuani menuturkan, petugas yang mengetahui ketiga pelaku kembali lagi ke arah Aceh, petugas pun langsung melakukan pengejaran ke arah Aceh.
” Tepatnya dikawasan Aceh Timur, petugas melihat ciri-ciri 3 orang laki-laki menaiki becak motor. Melihat itu petugas langsung meringkus ketiganya,” ujarnya.
Kemudian petugas melakulan penggeledahan terhadap ketiganya dan ditemukan sabu seberat 10,5 kilogram dalam karung plastik.
“Saat digeledah, ditemukan dalam bagasi becak motornya satu goni yang didalamnya terdapat 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisikan sabu seberat 10.550 gram,” pungkas Martuani.
Barang bukti para tersangka tersebut juga kemudian dimusnahkan oleh pihak kepolisian dan disaksikan dari kejaksaan di halaman Mapolda Sumut dengan cara dilarutkan.
Menuju Jambi
Selain dari Aceh, Ditresnarkoba Polda Sumut juga menangkap empat orang kurir jaringan sabu jaringan Sumut-Jambi, dengan barang bukti 4,27 kilogram.
Keempat kurir itu diamankan di Kabupaten Labuhan Batu. Adapun para tersangka adalah Muhammad Maulana, Sofyansah, Misbahudin, dan Suriadi yang merupakan warga Aceh.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba ini berdasarkan pengembangan dari tiga tersangka yang terlebih dahulu diamankan di Aceh Timur.
“Dari hasil penyelidikan pada Minggu 25 Oktober 2020 petugas mendapatkan informasi bahwa satu unit mobil dengan nomor polisi BL 1823 LM dari Medan melintas di Kabupaten Labuhan Batu diduga sedang membawa sabu,” ungkapnya saat konfrensi pers, Rabu (11/11/2020).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu untuk menghentikan mobil tersebut.
Petugas Polres Labuhan Batu berhasil memberhentikan mobil yang dikemudikan oleh Muhammad Maulana dan Sofyansah saat sedang melintas di Jalinsum Aek Kanopan, Labuhan Batu.
Setelah diinterogasi, Martuani menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan kedua tersangka, ada pelaku lainnya yang mengendarai mobil dengan nomor polisi BK 1030 Q yang sudah mendahului mereka menuju Kota Rantau Parapat.
“Kemudian polisi melihat mobil yang dimaksud melaju di Jalan Ahmad Yani dan langsung meringkus dua orang atas nama Misbahudin dan Suriadi,” ujar Martuani.
Kapolda menyebutkan modus para pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam speaker mobil.
“Petugas menyita barang bukti empat bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4.270 gram yang disimpan didalam loudspeaker mobil,” pungkasnya.
Dalam jaringan ini total Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 9 orang tersangka dengan total barang bukti seberat 14,82 kilogram sabu.
Para pelaku dikenakan pasal dan yang dilanggar sebagai berikut Pasal 111 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada para pelaku, dikatakannya akan dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati. Kemudian, para tersangka juga dikenakan denda mencapai Rp 1 miliar.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya. (cos)







