• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Selingkuh, Pejabat PTPN III Diamankan Polsek Sunggal

Editor: Suganda
Sabtu, 16 Februari 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 16 Februari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Gara-gara dugaan perselingkuhan, seorang pejabat PTPN III berinisial JI (50) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, Jumat, (15/2/2019).

Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat sebagai penduduk Jalan Bunga Cempaka Pasar 3 Komplek De Cluster Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut diamankan bersama seorang ibu rumah tangga yang merupakan pasangan selingkuhnya berinisial FCSBM (31) warga Perumahan Griya Permata 3 Blok EE Tanjunganom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

“Pasangan selingkuh ini diamankan dari komplek Perumahan Royal Setia Budi Nomor C18 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang berdasarkan laporan suami dari pasangan selingkuh tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, awalnya suami dari pasangan selingkuh JI melaporkan keberadaan istrinya bersama seorang pria di perumahan tersebut di atas. “Guna memastikan hal itu, petugas yang mendatangi lokasi mendapati pasangan selingkuh ini berada di rumah tersebut,” jelas Kompol Yasir seraya menambahkan pasangan selingkuh ini didapati di dalam ruangan yang berbeda.

Ketika diinterogasi, Yasir mengungkapkan, JI mengakui sudah 6 bulan terakhir menjalin hubungan dan keduanya telah melakukan hubungan intim di hotel. “Jadi, dari keterangan JI, terungkap bahwa pasangan ini sudah pernah melakukan hubungan intim. Sedangkan kontrak rumah di komplek tersebut di atas baru berjalan dua bulan dengan nilai kontrak sebesar 15 juta rupiah setahun,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Yasir, pasangan selingkuh ini langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. “Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan,” pungkas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.(GO/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polsek SunggalPTPN IIISelingkuh
Berita sebelumnya

Muchammad Budi Utomo Diangkat Menjadi Pejabat Dirut Sementara Bank Sumut

Berita selanjutnya

Datang ke Istana, CEO Bukalapak Minta Maaf ke Jokowi

TERBARU

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait mengunjungi penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupateb Toba. (IST)

Kabupaten Toba Menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

Rabu, 25 Maret 2026

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd