Padanglawas, POL | Buruh/pekerja yang ikut hadir pada rapat mediasi membahas15 point kesepakatan bilateral antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama PT. (Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso terkait penurunan basis borong pekerja pemanen, pengangkatan pemuat menjadi karyawan tetap dan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berlangsung 08 Oktober 2020 yang lalu dinyatakan tidak mangkir.
Hal itu terungkap dalam pernyataan Asisten Afdeling 1 PT. PHS, atas Roni Bahri, saat apel pagi di halaman kantor Asisten Afd 1 Jum’at (30/10/2020) yang saat itu dihadiri KTU PT. PHS, Erri Tarigan, Askep PT. PHS, Talmen Purba dan Humas Regional PHG Group Padanglawas, Anwar Harahap serta Camat Sosa Timur, Darwin Simatupang dilengkapi dari pihak kepolisian.
“Para pekerja PT. PHS Papaso yang hadir pada rapat mediasi guna membahas 15 poin kesepakatan bilateral antara FSPMI dengan PT. PHS tentang penurunan basis borong pekerja pemanen, pengangkatan pemuat menjadi karyawan tetap dan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berlangsung 08 Oktober 2020 yang lalu, itu tidak dinyatakan mangkit. Artinya, para pekerja itu tetap memiliki hak sama dengan yang bekerja di tempat kerja masing-masing,” kata Roni Bahri dalam pernyataannya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pejerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI), Amaluddin Siregar saat dikonfirmasi POL via telephon, Sabtu (31/10/2020) siang mengatakan, terkait bukti belum dimangkirkan atau tidak dimangkirkan memang belum ada, sebab kawan-kawan pekerja belum menerima upah atau gajian, sedangkan menurut kebiasaan yang terjadi di PT. PHS siapapun yang dimangkirkan dari perusahaan, itu tidak diberikan surat pemangkiran.
Dikatakan, ketika pekerja Pemanen /Transportasi/ krani Panen/Mandor Panen/Mandor Perawatan/ di PT. PHS dikategorikan mangkir, premi mereka otomatus dipotong secara menyeluruh pada bulan di mana mereka dimangkirkan.
“Kebijakan seperti ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 jo PP 78 tahun 2015 dan Surat Edaran Mentri (SE) Tenaga Kerja Nomor : SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah dalam SE/MEN/1990 pasal 1 huruf (c) dengan jelas disebutkan bahwa tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan),” kata Amaluddin.
Dikatakan, uraian dan argumentasi tersebut berarti bisa disimpulkan bahwa pemotongan premi yang akan dilakukan perusahaan PT. PHS, itu tidak sah secara hukum sehingga harus dibatalkan. Namun itu membutuhkan peran dari pihak pengawas ketenagakerjaan Wilayah V Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang berkedudukan di Padangsidimpuan.
Terkait pekerja yang mengikuti Aksi Unjuk Rasa Damai Pada Hari Rabu (21/10/2020) yang menuntut penurunan basis borong pekerja pemanen dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di PT. PHS Kebun Papaso, dimangkirkan atau diputuskan sebagai pekerja yang mangkir, Amaluddin menyatakan, itu sangat disesalkan. Alasannya, pihak perusahaan tidak memiliki alasan kuat serta argumentasi konstitusional atau sesuai dengan aturan undang-undang sebagai sumber hukumnya.
Atas berita sebelumnya ada pernyataan bahwa pekerja yang hadir pada mediasi guna membahas 15 poin kesepakatan bilateral antara FSPMI dengan PT. PHS tentang penurunan basis borong pekerja pemanen, pengangkatan pemuat menjadi karyawan tetap dan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berlangsung 08 Oktober 2020 yang lalu dinyatakan sebagai pekerja mangkir, Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane, mengatakan itu tidak ada masalah karena jawaban konfirmasi dari Humas Regional PHG Group Padanglawas, Anwar Harahap baru ada pada Jum’at (30/10/2020) menjelang tengah malam, padahal minta konfirmasi sudah dikirimkan pada hari yang sama pukul 16.30 WIB tetapi waktu utu tidak ada jawaban.
“Tidak apa-apa, soalnya konfirmasinya dari pihak Humas baru tadi malam setelah jam 22.30 WIB, sementara sorenya jam 16.30 WIB, Humas tidak menjawab sama sekali,” kata Uluan saat diminta penjelasan balik darinya. (POL/NP.04).







