• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kampanye di 35 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Editor: Editor
Kamis, 1 Oktober 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Kamis, 1 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 masih terjadi dalam tiga hari pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2020..

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan pelanggaran terjadi di 35 daerah sejak kampanye dimulai Sabtu (26/9). Salah satunya adalah kampanye di zona merah Covid-19, Kota Depok.

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 Kabupaten/Kota dimana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung. Di antara daerah yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 adalah Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok Selatan,” kata pria yang karib disapa Afif itu kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Bawaslu mencatat ada 582 kegiatan kampanye di 187 daerah selama tiga hari. Sebanyak 250 di antaranya, atau sekitar 43 persen, berbentuk pertemuan terbatas atau tatap muka.

Afif mengatakan para kandidat masih mengutamakan pertemuan tatap muka untuk berkampanye. Padahal dalam kondisi pandemi, kegiatan itu berpotensi sebagai wadah penularan.

“Mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan. Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari hingga Sabtu (5/12). Setelah itu, KPU akan menggelar masa tenang selama tiga hari. Hari pencoblosan jatuh pada Rabu (9/12).

Pilkada Serentak 2020 akan menyerentakkan pemilihan di 270 daerah. Sebanyak 105 juta orang akan terlibat dalam pilihan di masa pandemi ini. (POL/cnn)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 35 DaerahCOVID-19KampanyeLanggar Protokol Kesehatan
Berita sebelumnya

KPU Minta Maaf Tak Atur Sanksi Diskualifikasi Calon Pilkada

Berita selanjutnya

Lomba Membuat Resep Digelar PT Regal Springs Indonesia (RSI) Berbahan Dasar Tilapia

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd