• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Foto

DPRD Serdang Bedagai Studi Banding Penanganan Covid-19 Ke Pemko Medan

Editor: Editor
Kamis, 17 September 2020
Kanal: Foto

Editor:Editor

Kamis, 17 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | DPRD Serdang Bedagai mengunjungi Pemko Medan dalam rangka Studi Banding, Rabu (16/9/2020). Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan yang berjumlah 6 orang tersebut bertujuan untuk mengetahui peran strategis Pemko Medan terkait pembelajaran di masa pandemi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan juga untuk mengetahui sejauh mana peran Pemko Medan dalam penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Kedatangan rombongan DPRD Serdang Bedagai ini diterima Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kota Medan Purnama Dewi di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis  No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/9). Kedatangan Para legislator yang dipimpin Ketua DPRD Serdang Bedagai M Rizki Ramadhan Hasibuan bersama 5 orang anggota DPRD Serdang Bedagai lainnya.

Dikatakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kota Medan Purnama Dewi, pada masa pandemi sampai saat ini, Pemko Medan telah mengeluarkan 2 produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang pertama Nomor 11 Tahun 2020 Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Didalam Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Pemko Medan mengatur dan mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan serta mengatur karantina kesehatan bagi warga yang terindikasi Covid-19.

Lebih lanjut Purnama mengungkapkan produk hukum yang kedua adalah Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Didalam Perwal ini mengatur mengenai persiapan masyarakat dalam menjalani kehidupan pada era adaptasi kebiasaan baru. Namun, pada Perwal ini terkait pendidikan/sekolah masih diatur dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh (daring) guna menghindari terjadinya cluster sekolah.

“Pemko Medan juga telah melakukan razia masker untuk warga Kota Medan. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi berupa penahanan kartu identitas selama 3 hari dan pemberian hukuman fisik bagi warga yang tidak memiliki dan membawa kartu identitasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Serdang Bedagai M Rizki Ramadhan Hasibuan menjelaskan kedatangannya ke Pemko Medan untuk mengetahui peran Pemko Medan terkait dengan penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas sambutannya dan kami merasa bangga dapat berdiskusi dengan Pemko Medan terkait beberapa hal. Seperti yang kita ketahui, saat ini kita masih dilanda Covid-19. S ini Kabupaten Serdang Bedagai berada di zona orange, artinya tingkat resiko sedang dan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi. Kedatangan kami kesini untuk mengetahui bagaimana penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum di wilayah Kota Medan terkait dengan mewabahnya Covid-19,” ungkapnya.(POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Arsip Penanganan Covid-19DPRD Serdang BedagaiPemko Medanstudi banding
Berita sebelumnya

Wakil Bupati Samosir Semangati Sukarelawan PPKBD Kecamatan Palipi

Berita selanjutnya

Komunitas SATU HATI Sumut Gandeng PITI Sumut Salurkan 17 Kursi Roda ke BNNP Sumut

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd