• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Serdang Bedagai Tolak Pendaftaran Soekirman-Tengku Ryan

Editor: Editor
Sabtu, 5 September 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 5 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai menolak pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Soekirman-Tengku M Ryan Novandi. Hal ini terjadi karena jumlah dukungan partai politik pemilik kursi di DPRD Serdangbedagai dinyatakan tidak cukup untuk mengusung calon petahana ini.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Batara Manurung mengatakan pada saat mendaftar pasangan ini membawa dukungan surat dari tiga partai politik yakni PKS, Nasdem dan PAN. Total jumlah kursi milik tiga partai politik tersebut yakni 12 kursi dimana PKS memiliki 2 kursi, Nasdem 6 kursi dan PAN 4 kursi.

Akan tetapi saat KPU Serdangbedagai melakukan pemeriksaan berkas, diketahui ternyata dukungan PAN sudah didaftarkan untuk pasangan lain yakni pasangan Darma Wijaya (Wiwik) dan Adlin Tambunan yang mendaftar lebih dahulu.

“KPU Serdangbedagai melakukan pencocokan B1KWK pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan dengan SK DPP yang didaftarkan oleh PAN ke aplikasi Silon KPU. Dan hasilnya memenuhi syarat,” kata Batara kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut sesaat lalu, Jumat (4/9).

Karena dukungan PAN untuk pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan ini memenuhi syarat, maka kata Batara sesuai dengan PKPU 9 tahun 2020, partai politik tidak dibenarkan mendukung lebih dari 1 paslon untuk maju di Pilkada.

“Dan disitu juga ditegaskan bahwa partai politik tidak boleh mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang sudah didaftarkan ke KPU,” ujarnya.

Setelah rangkaian pemeriksaan ini kata Batara, KPU Serdangbedagai akhirnya menerbitkan berita acara tanda terima pengembalian pendaftaran dan dokumen pasangan Soekirman dan Tengku M Ryan.

“Karena jumlah syarat dukungan minimal ini 9 kursi, sedangkan dukungan PKS dan Nasdem hanya 8 kursi,” pungkasnya. (POL/rmol)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: dukungan partai politikKPU Serdang BedagaiSoekirman-Tengku Ryantidak cukupTolak Pendaftaran
Berita sebelumnya

Bupati Halmahera Timur Meninggal Usai Daftar Pilkada di KPU

Berita selanjutnya

Surat Bongkar Coran dikeluarkan, Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Dinas PU

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd