• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Simalungun Eksekusi Warga Jakarta Pembuat Surat Palsu

Editor: editor
Rabu, 26 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Rabu, 26 Agustus 2020
Terpidana usai sidang PK di PN Simalungun.

Terpidana usai sidang PK di PN Simalungun.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Terpidana Marta Magdalena Panggabean (56), penduduk Gang Kana 16, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dieksekusi jaksa, usai melakuka sidang PK (Peninjauan Kembali), di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (26/8/2020).

Hal itu dibenarkan Kasi Pidum Kejari Simalungun, Irvan Maulana SH MH, ketika dihubungi wartawan, siang tadi, di kantornya.

“Benar, kami telah mengeksekusi terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung. Karena PK tidak menghalangi eksekusi,”sebut Irvan.

Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung No 46K/PID/2020, tanggal 3 Maret 2020, menerima permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejari Simalungun dan menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara.

Hakim di tingkat kasasi juga membatalkan putusan PT Medan No. 743/Pid/2019/PT MDN tanggal 17 September 2019 yang memvonis bebas terdakwa dan membatalkan putusan PN Simalungun yang menghukum terdakwa 10 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan menghukum terdakwa tersebut selama 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Mahkamah Agung tersebut, terdakwa tidak terima, kemudian ia didampingi pengacara, Binsar Siagian dan Pondang Hasibuan, mengajukan PK melalui PN Simalungun.

Usai mengikuti sidang perdana pengajuan PK, Rabu (26/8/2020), jaksa Augus Vernando Sinaga, dibantu Staf Intelijen Kejari Simalungun, David Siregar dan Amru Zachri, langsung membawa terpidana menuju Lapas Klas IIA Pematangsiantar.(HNC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: EksekusiKasi PidumMarta Magdalena PanggabeanPeninjauan KembaliPN SimalungunPutusan Mahkamah Agung
Berita sebelumnya

Sempat Buron, Oknum Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDIP Ditangkap Polisi

Berita selanjutnya

Penemuan 3 Mayat Korban Pembunuhan di Sungai Deli Serdang Masih Diliputi Misteri

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd