• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Korupsi, Kadis Kominfo Pemko Siantar Ditahan Jaksa

Mantan Sekretaris Juga Ikut "Nyangkut"

Editor: editor
Kamis, 23 Juli 2020
Kanal: Daerah

Editor:editor

Kamis, 23 Juli 2020
Kadis Kominfo Pemko Pematangsiantar Posma Sitorus dan mantan Sekretaris Acai Sijabat digiring tim Kejaksaan untuk dititipkan penahanan di Polsek Siantar Marihat, Rabu (21/7/2020).(Foto: istimewa)

Kadis Kominfo Pemko Pematangsiantar Posma Sitorus dan mantan Sekretaris Acai Sijabat digiring tim Kejaksaan untuk dititipkan penahanan di Polsek Siantar Marihat, Rabu (21/7/2020).(Foto: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Pematangsiantar, POL | Dua pejabat Pemko Pematangsiantar ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek smart city Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Keduanya dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat.

Kedua pejabat yang ditahan yakni Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar Posma Sitorus dan mantan Sekretaris Acai Sijabat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Herrus Batubara menerangkan, selama ini Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Sijabat memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun belum dilakukan penahanan karena masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi. “Selama ini masih banyak yang harus dilengkapi, sehingga diperlukan pemeriksaan sejumlah saksi yang masih sulit didatangkan dan bukti lain walau pun status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Herrus, Rabu (22/7/2020).

Dijelaskan Herrus, tersangka Posma Sitorus dan Acai Sijabat ditahan dalam kasus korupsi Smart City pengadaan jasa internet (bayment) tahun 2017 senilai Rp2,7 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp400 juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatra Utara.

Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua tersangka sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Pematangsiantar, namun karena penuh dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test.(Mdn)

 

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Acai SijabatDitahanHerrus BatubaraKadis KominfoKejari SiantarPemko SiantarPosma SitorusTersandung Korupsi
Berita sebelumnya

Diduga Terpapar Corona, Kabid Penindakan Dishub Medan Meninggal

Berita selanjutnya

11 Mantan Anggota DPRD Sumut ‘Lengket’ di KPK

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd