• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Apple Menangi Sengketa Pajak Lawan Uni Eropa Rp 218 T

Editor: editor
Kamis, 16 Juli 2020
Kanal: Ekonomi, Internasional

Editor:editor

Kamis, 16 Juli 2020
(foto: yahoo finance)

(foto: yahoo finance)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Apple telah memenangkan banding atas sengketa pajak dengan Komisi Uni Eropa terhadap pengenaan pajak khusus di Irlandia senilai US$ 14,9 miliar setara Rp 218 triliun (kurs Rp 14.490).

Pengadilan memutuskan bahwa The European Commission atau otoritas antimonopoli top Uni Eropa belum membuktikan bahwa Apple telah menerima keuntungan pajak ilegal dari Irlandia.

Putusan pengadilan menjadi pukulan besar bagi pejabat tinggi komisi antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager yang telah berusaha untuk menindak apa yang dianggapnya sebagai kesepakatan pajak yang tidak adil di Eropa.

Dikutip dari CNN, Kamis (16/7/2020) Margrethe Vestager mengatakan bahwa dia sedang mempelajari putusan dengan seksama sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Namun dia bersumpah bahwa Komisi akan terus mengejar secara agresif apa yang dianggapnya ilegal.

Perlu diketahui The European Commission atau otoritas antimonopoli top Eropa menuntut Apple atas apa yang terjadi pada 2016. Pemerintah Irlandia dianggap telah memberikan Apple keuntungan ilegal dengan membantu pembuat iPhone itu menjaga tagihan pajaknya tetap rendah secara artifisial selama lebih dari 20 tahun.

Pihak Apple pun mengaku senang dengan keputusan pengadilan dan menyatakan bahwa kasus sengketa pajak ini bukan perihal berapa banya pajak yang telah dibayarkan Apple. Namun, sebenarnya perihal di mana kejelasan Apple harus membayar pajak yang di tuntut tersebut.

“Kami bangga menjadi pembayar pajak terbesar di dunia karena kami tahu peran penting pembayaran pajak dalam masyarakat. Apple pun telah membayar lebih dari US$ 100 miliar (Rp 1.460 triliun) pajak penghasilan perusahaan di seluruh dunia dalam dekade terakhir ini,” ungkap juru bicara Apple.

Kementerian Keuangan Irlandia juga menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada Apple. “Jumlah pajak Irlandia yang benar dibebankan pajak sesuai dengan aturan perpajakan normal Irlandia,” kata kementerian keuangan Irlandia.(detik finance)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AppleKomisi Uni EropaMargrethe VestagerMenang BandingPajak KhususSengketa PajakThe European Commission
Berita sebelumnya

Berjamaah, Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus dan Sejumlah ASN Diperiksa KPK di Mapolres Labuhanbatu

Berita selanjutnya

1 Perawat, 2 Dokter dan 8 Pegawai RSUP Adam Malik Positif Covid-19

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd