• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 29 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Divonis Mati Zuraida Hanum Ajukan Banding

Editor: Cosmos
Senin, 6 Juli 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 6 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Zuraida pun akan mengajukan banding.
“Banding. Banding,” kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, saat dimintai konfirmasi, Minggu (5/7/2020).

Onan mengatakan pihaknya belum memegang salinan putusan dari PN Medan. Pihaknya pun berencana besok mengambil putusan tersebut dan segera menyusun memori banding.

“Sedang menyusun tapi apapun namanya kan vonis belum keluar kan, bagaimana kita mau mempersiapkan. Kita membaca dari vonis kan, jadi rencana kita besoklah diambil. Belum (pegang salinannya),” sebut Onan.

Selain itu, Onan menepis pertimbangan hakim terkait hubungan intim menjadi salah satu upaya Zuraida mempengaruhi Jefri untuk membunuh Jamaluddin. Ia menyebutkan hubungan itu tidak dominan.
“Itu tidak ada terungkap.

Hal-hal begitulah yang kita, bukan adanya hubungan si Hanum dengan Jefri mengakibatkan terjadi peristiwa itu. Nggak. Artinya hubungan itu tidak dominan. Artinya di sana tidak terjadi cinta segitiga. Tidak,” ujar Onan.

Menurut Onan, cara itu merupakan salah satu upaya Zuraida menghilangkan perasaannya yang tertekan batin atas perbuatan suaminya, Jamaluddin.

“Kemudian dengan cara itulah salah satu sebenarnya upaya dia mau menghilangkan perasaan-perasaan dia yang tertekan batin atas perbuatan-perbuatan mendiang (Jamaluddin). Artinya, kau aja bisa aku pun bisa. Kan begitu,” sebut Onan.

Sementara itu, terkait hubungan intim dengan Jefri yang dijadikan pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Zuraida, Onan mengatakan nantinya akan menjelaskannya dalam memori banding. Dia juga akan memasukkan hal-hal yang perlu dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk meringankan Zuraida.

“Nah, itu dijadikan hakim menjadi pertimbangan kalau saya dengar-dengar itu sehingga memberatkan. Jadi, ya itu nanti di dalam memori banding tentu kita ungkapkan itu nanti. Banyak pertimbangan dalam memori banding kita masukkan termasuk pertimbangan pengadilan yang tidak ada yang meringankan terhadap Zuraida,” ujarnya.

Sebelumnya, Zuraida divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah membunuh suaminya, Jamaluddin. Dua terdakwa lain, yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, juga dinyatakan bersalah. Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Reza divonis 20 tahun penjara. (tro)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Heboh Aksi Istri Grebek Suami Selingkuh di Medan

Berita selanjutnya

Semua Laki-Laki Takut dan Lari Sembunyi ke Bukit-Bukit

TERBARU

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd