• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Pemilik Senpi Laras Panjang

Editor: Cosmos
Kamis, 2 Juli 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 2 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polsek Medan Barat mengamankan seorang warga yang menyimpan senjata api laras panjang di rumahnya Jalan Cempaka Ujung Gg Pribadi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial S alias N (30) seorang residivis kasus pembunuhan yang baru bebas pada 6 September 2019 lalu.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan senjata api,” ucap Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (1/7/2020).

Mendapat laporan ini pihak kepolisian kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud yakni di rumah tersangka di Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
“Personel yang melakukan pengintaian kemudian menangkap tersangka saat masuk ke dalam rumahnya,” ucap Afdhal.

Usai membekuk tersangka S alias N, dikatakan Afdhal pihaknya lalu melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan sepucuk senpi laras panjang lengkap dengan amunisinya.
Saat hendak diboyong, sejumlah orang mencoba menghalangi dengan melempari polisi dengan batu. “Barang bukti yang diamankan, satu unit laras panjang Nomor 1967 3n779 berikut dengan 1 magazen, 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru,” ucap Afdhal.

Dari pemeriksaan didapati kalau tersangka mendapatkan senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A (DPO) dengan harga Rp50 juta. “Pengakuan tersangka menyimpan senpi untuk jaga diri saja,” ujar Afdhal.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (c05)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

428 Personel Polda Sumut Naik Pangkat

Berita selanjutnya

DPC PDI-Perjuangan Labuhanbatu Raya Nyatakan Sikap Kepada Kapolres Labuhanbatu Tentang Pembakaran Bendera

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd