• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

LBH Medan Siap Dampingi Wartawan Korban Penganiayaan

Editor: Cosmos
Minggu, 28 Juni 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Minggu, 28 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Kapolsek Deli Tua untuk segera menangkap dan memproses diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan Mimbar Umum Jepri Zabua, Minggu (28/6).

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra menduga, tindakan penganiayaan terhadap Jepri Zabua telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Untuk itu LBH Medan meminta kepada pihak Polsek Delitua agar serius melakukan proses hukum terhadap kasus ini dengan segera melakukan penangkapan terhadap yang di diduga pelaku.

“Terduga pelaku penganiayaan wartawan masih berkeliaran di sekitaran TKP. Oleh karena itu, jika pihak kepolisian tidak segera melakukan penangkapan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi tidak penganiayaan lainya seperti yang dialami jepri,” imbunya.

Lebih lanjut, LBH Medan juga menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, apa pun alasannya tindakan yang melanggar hukum (penganiayaan) tetap tidak dibenarkan dan LBH Medan juga mengatakan, turut prihatin atas musibah yang dialami Jepri Zabua.

“Karena kita sebagai negara hukum apapun alasannya sangat tidak dibenarkan melakukan kekeras terhadap orang, apalagi orang tersebut tidak mengetahui pasti sebab dia dianiaya,” tandas LBH Medan.
Bahkan, LBH Medan menyatakan, akan mendampingi Jepri Zabua untuk mendapatkan keadilan.

“Kemudian jika kasus ini tidak juga di proses segera dan juga sesuai dengan peraturan UU yang berlaku kami siap mendampingi saudara jepri sebagai korban untuk mendapat keadilan,” pungkasnya.

Diketahui, Jepri Zabua seorang wartawan Mimbar Umum Medan telah mengalami penganiayaan dari seorang pria tidak dikenal. Akibat penganiayaan tersebut, pelipis mata sebelah kanan Jepri robek hingga mengeluarkan darah. Tidak terima atas penganiayaan tersebut, Jepri pun langsung melaporkannya ke Polsek Delitua. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

2 Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu

Berita selanjutnya

“Kini Sangat Sensitif Memicu Situasi Chaos”

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd