• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Akhyar Harus Taat Hukum, Appsindo: Kembalikan Hak Tiga Direksi PD Pasar!

Editor: Editor
Jumat, 12 Juni 2020
Kanal: Kota, Uncategorized

Editor:Editor

Jumat, 12 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Kota Medan meminta Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk taat hukum dan memulihkan kembali kedudukan tiga direksi PD Pasar Kota Medan.

Hal ini sesuai hasil PTUN Medan dalam amar putusan tertanggal 12 Mei 2020 dengan Nomor 11G/2020/PTUN-MDN yang menolak eksepsi tergugat (Plt Wali Kota Medan) dan menyatakan batalnya keputusan pencopotan 3 direksi PD Pasar Medan.

Seperti diketahui, 3 direksi PD Pasar Kota Medan diberhentikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada Januari 2020 lalu. Tidak terima diberhentikan, ketiga direksi tersebut menggugat ke PTUN Medan. Setelah melalui proses persidangan, akhirnya PTUN Medan mengabulkan gugatan ketiga direksi tersebut dan memerintahkan Pemko Medan untuk memulihkan jabatan 3 direksi yang sempat diberhentikan.

“Ini perintah hakim yang dalam poin tertulis mewajibkan kepada Plt Wali Kota Medan untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan ketiga direksi PD Pasar ini kepada jabatannya semula,” ucap Ketua Appsinddo Medan, Adi Warman Lubis, kepada wartawan, Jumat (12/06/2020).

Menurutnya, jangan ada lagi pemimpin yang tidak taat hukum di negeri ini. Apalagi Plt Wali Kota Medan saat ini berniat untuk maju menjadi Bakal Calon Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk apabila petahana tidak mentaati hukum. Sementara Akhyar yang mengeluarkan perwal No 11 tahun 2020 tentang Ciovid-19, meminta masyarakat mentaatinya,” ujar Adi.

Ketua LSM PENJARA ini juga mengatakan bahwa kondisi pasca dicopotnya 3 direksi PD Pasar Kota Medan terlepas dari musibah Covid-19 ini, membuat pasar-pasar semakin tidak bergairah atau monoton.

“Apalagi Plt Dirut PD Pasar yang ditunjuk Plt Wali Kota Medan tak mampu mengelola pasar, sehingga pendapatan perusahaan semakin menurun, dan parahnya THR karyawan pun terpaksa ditunda karena ketiadaan anggaran di kas PD Pasar Kota Medan,” ungkapnya.

Menurut Adi, Plt Dirut PD Pasar yang ditunjuk oleh Pemko Medan bukanlah ahli dalam membidangi pasar, sehingga konsep-konsep untuk menjadikan pasar di Kota Medan menjadi lebih baik malah terkesan monoton dan pasar pun kurang bergairah.

“Plt Dirut PD Pasar itu bukan dari hasil pengujian fit and profertest, namun hanya hasil dari penunjukkan, sehingga dia tidak punya konsep dalam membangun pasar di Kota Medan agar menjadi lebih baik,” katanya.

Ia juga menegaskan, agar Pemko Medan segera menuntaskan dan mentaati hukum dengan mengindahkan perintah hakim PTUN Medan. Sebab saat ini, masyarakat dan pedagang menjadi bingung dan resah akibat kondisi yang ada. Selain itu Pemko Medan juga diminta agar tidak menjadikan hawa-hawa politik sebagai sample untuk membungkam sebuah keadilan dan sekadar melepas syahwat politik.

“Ada agenda apa dalam pencopotan ketiga direksi tersebut? Toh semua eksepsi dan kebijakan Plt Wali Kota Medan dimentahkan majelis hakim PTUN Medan. Ini kan penzholiman terhadap 3 direksi PD Pasar Kota Medan. Jadi hentikan permainan-permainan politik di dalam perusahaan daerah milik Pemko Medan ini. Karena pedagang butuh sosok Rusdi Sinuraya, Yohny Anwar dan Arifin Rambe yang dianggap sukses dalam menjalankan perusahaan PD Pasar Kota Medan,” tutupnya.

Seperti diketahui, PTUN Medan mengabulkan gugatan 3 direksi PD Pasar Kota Medan sekaligus mewajibkan kepada Plt Wali Kota Medan untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan ketiga direksi PD Pasar tersebut pada jabatannya selaku Direksi. Adapun ketiga direksi PD Pasar Kota Medan tersebut yakni Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama, Yohny Anwar selaku Direktur Operasional dan Arifin Rambe selaku Direktur Pengembangan SDM. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AkhyarAppsindoHak Tiga DireksiPD PasarPutusan PTUNTaati
Berita sebelumnya

Tipu Konsumen, 2 Bos Restoran Thailand Dipenjara 723 Tahun

Berita selanjutnya

7 Tenaga Medis di RSUP Adam Malik Terkonfirmasi Positif Covid-19

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd