Siborongborong, POL | Sejak ditutupnya bandar udara internasional Silangit beberapa waktu lalu sebagai dampak COVID-19 ,akhirnya Rabu (10/08/2020) dibuka kembali.
Pembukaan Bandara ini juga salah satu cara untuk menghidupkan perekonomian masyarakat.
Pembukaan kembali bandara tersebut ditinjau Bupati Taput Drs. Nikson Nababan, MSi bersama Dandim 0210/TU Rony Agus Widodo, Ketua DPRD Poltak Pakpahan, Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir SIK, Kajari Taput Tatang Darmi, Ketua PN Tarutung Zefri Mayeldo Harahap.
Bupati Nikson memastikan peraturan sesuai protokol Kesehatan tetap diberlakukan di Bandara Silangit. “Ini harus kita pastikan karena menyangkut orang yang keluar masuk ke Tapanuli Utara terutama dari zona merah. Ini semua harus dipatuhi demi memutus rantai penyebaran Covid-19 ini “, ujar Bupati Nikson.
Juga disampaikan tentang kesiapan Bandara Internasional Silangit menuju aturan tatanan baru (new normal) sudah menerapkan protokol kesehatan.
“Setelah kita cek, protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Kita juga melihat sudah ada pembatasan jumlah penumpang yang dilakukan oleh pihak maskapai”, kata Nikson.
Hidupkan Perekonomian
Menurutnya, hasil inspeksi mendadak (Sidak) bersama Forkopimda di Bandara Internasional Silangit setelah sekian lama dihentikan bahwa protokol kesehatan telah dilakukan. Kita berharap SOP tetap dijalankan sesuai instruksi Pemerintah Pusat sebagai kesiapan menjelang new normal.
“Tenaga medis dari Dinas Kesehatan Taput bersama TNI, Polri dan Satpol PP sudah standby menjalankan protokol kesehatan. Kita juga berharap agar para penumpang juga tetap mengikuti aturan yang ditetapkan. Dengan dibukanya kembali Bandara ini diharapkan akan turut menghidupkan kembali perekonomian masyarakat. Pemkab Taput turut mendukung program Pemerintah Pusat. Kedepannya kita semua harus membiasakan hidup berdampingan dan berdamai dengan Corona” ,tegas Nikson.
Kepala Bandara Internasional Silangit Iwan Sutisna menyambut positif kunjungan Bupati Nikson dan Forkopimda Taput. Iwan Sutisna menyampaikan bahwa penumpang diwajibkan memenuhi syarat antara lain memiliki surat keterangan Rapid Test yang berlaku untuk 3 (tiga) hari dan apabila sudah lewat tiga hari harus Rapid Test kembali.
“Para penumpang juga wajib memiliki SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) dan di Bandara akan diukur suhu kembali, harus menggunakan masker dan cuci tangan. Bandara Silangit ini dibuka kembali setelah tutup sejak 24 April lalu sebagai dampak pandemi COVID-19 “, ujar Iwan Sutisna.(POL/BIN).







