• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Direksi PD Pasar

Editor: Editor
Rabu, 13 Mei 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 13 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Dirut  PD Pasar Rusdi Sinuraya dan dua direksi lainnya yang diberhentikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Dua direksi lainnya  yang diberhentikan yakni Yhonny Anwar selaku Direktur Operasional dan Arifin Rambe sebagai Direktur Pengembangan dan SDM.

“Putusannya mengabulkan gugatan penggugat dan menguatkan penundaan (pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan) yang kemarin,” kata Humas PTUN Medan, Tirta Irawan, Selasa (12/05/2020).

Pada perkara tersebut, kata Tirta, Jimmy Clause Pardede bertindak sebagai Ketua Majelis serta Efriandi dan Selvi R sebagai hakim anggota.

“Pihak terkait tadi tidak hadir saat pembacaan amar putusan,” jelasnya.

Tirta menambahkan, pada hari ini pihak terkait baik penggugat dan tergugat akan diberitahu ihwal amar putusan.

“Paling lambat 14 hari salinan putusan sudah kita upload di website resmi. Tapi, tidak selama itu, biasanya satu dua hari sudah di upload amar putusan sebuah perkara,” katanya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberhentikan Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar, Yhonny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM.

Pemberhentian 3 direksi PD Pasar itu tertuang di dalam petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020.

Rusdi Sinuraya Cs yang menolak dipecat kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan. Kemudian PTUN Medan mengeluarkan putusan sela menunda pemecatan tiga direksi PD Pasar Medan sampai ada keputusan hukum tetap.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: PTUN Medan
Berita sebelumnya

Bupati Labuhanbatu Dinilai Temui “Alergi”  menemui Warga, Omak-omak Gelar Aksi Solidaritas Pengumpulan Dana Depan Kantor Bupati

Berita selanjutnya

Pemko Medan Dukung Rencana Penyekatan 110 Titik Ruas Jalan Jelang Malam Takbiran

TERBARU

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Bupati Maya Hasmita Resmikan Ponpes Al Azhar Asy Syarif Labuhanbatu

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd