• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Terlibat Curanmor & Pemerkosaan, Dua Polisi Dipecat Tidak Hormat

Editor: Suganda
Sabtu, 8 Desember 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 8 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Pontianak, POL | Dua anggota polisi di jajaran Polresta Pontianak, Kalbar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana hari ini. Mereka adalah Brigadir Pol Eko Budi Sukoyo dan Brigadir Dori Buma Putra.

“Kedua anggota polisi tersebut, yakni Eko Budi Sukoyo dan Dori Buma Putra yang sama-sama berpangkat Brigadir (Pol),” kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak seperti dikutip Antara, Jumat (7/12).

Dia menjelaskan, Eko Budi Sukoyo melanggar pasal 11 huruf c, dan pasal 14 ayat (1) huruf a, yakni Peraturan Pemerintah No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 33 hari, sejak 28 Desember hingga 5 Februari 2018.

“Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan tindak pidana umum, yaitu melakukan pencurian sepeda motor, dengan sebanyak enam laporan polisi, dan kini yang bersangkutan sedang menjalani persidangan dan di tahan di Rutan Pontianak,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kasus Dori Buma Putra melanggar pasal 11 huruf c dan pasal 14 ayat (1) huruf a, PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 141 hari, yaitu sejak 7 November 2017 hingga 11 Mei 2018.

“Selain itu, Dori Buma Putra juga melakukan tindak pidana umum, yaitu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dan hingga kini pelaku masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Propam Polresta Pontianak,” ujarnya.

Dia berharap, kasus PTDH tersebut yang terakhir bagi anggota Polri di jajaran Polresta Pontianak, karena dengan kasus ini selain mempermalukan diri sendiri, keluarga juga institusi Polri.

“Kami berharap PTDH bagi anggota tersebut bisa menjadi pembelajaran bersama untuk seluruh anggota Polri, dan khususnya bagi anggota Polri di jajaran Polresta Pontianak,” ujarnya.

Sementara itu, dia menambahkan, untuk anggota Polri yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya, maka akan diberikan penghargaan sesuai dengan prestasi yang diraihnya. “Dan kami tidak segan-segan untuk menindak tegas kalau ada anggota polisi yang terlibat kriminal umum, seperti melakukan pencurian bermotor, korupsi, perjudian dan narkoba,” katanya.(Mer/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: PemerkosaanRanmor
Berita sebelumnya

Arifin Cabuli Anak Tirinya Dengan Iming-iming Tambah Uang Saku Sekolah

Berita selanjutnya

Jefri Simaremare Dimakamkan di Belakang Rumah

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd