• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 30 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD: Stop Pembangunan Rumah Koskosan Tanpa SIMB di Kel Darat I

Editor: Editor
Rabu, 15 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 15 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi IV DPRD Medan minta kepada pemilik 50 unit bangunan kos kosan di Jl Alfalah Gg Bono Lk IX Kelurahan Darat I Kec Medan Timur supaya segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebelum izin terbit dimohon untuk tidak melanjutkan aktifitas pembangunan.

Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di ruang komisi gedung dewan, Rabu (15/01/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak didampingi Drs Daniel Pinem, Dedi dan Renville P Napitupulu. Hadir juga mewakili Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lase serta pemilik bangunan Andre.

“Kepada pemilik bangunan supaya segera mengurus SIMB. Sebelum ada izin supaya ditunda dulu pengerjaannya mununggu selesai,” ujar Paul MA Simanjuntak.

Jika hal itu masih juga dilanggar, Komisi IV akan segera merekomendasikan pembongkaran. Kepada Satpol PP juga diminta kedepannya supaya melakukan pengawasan maksimal sehingga tidak terjadi lagi ada pembangunan sebelum SIMB terbit.

Paul juga menyarankan kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan yang ada. Kepada warga Medan diharapkan mendukung penuh pembangunan di kota Medan untuk kesejahteraan masyarakat Medan.

Pada kesempatan yang sama juga anggota Komisi IV DPRD Medan Renville P Napitupulu minta kepada instansi terkait supaya benar benar menerbitkan izin sesuai peruntukan yakni rumah koskosan.

Sementara itu pemilik koskosan Andre membenarkan bahwa bangunannya belum memiliki izin. Andre pun mengaku akan segera mengurusnya. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Stop Pembangunan
Berita sebelumnya

Resmikan Stroke Center, Wagub Harapkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Berita selanjutnya

Pemko Medan akan Mendata Kembali Penerima Bantuan Dana Jasa Pelayanan

TERBARU

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd