• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD: Stop Pembangunan Rumah Koskosan Tanpa SIMB di Kel Darat I

Editor: Editor
Rabu, 15 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 15 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi IV DPRD Medan minta kepada pemilik 50 unit bangunan kos kosan di Jl Alfalah Gg Bono Lk IX Kelurahan Darat I Kec Medan Timur supaya segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebelum izin terbit dimohon untuk tidak melanjutkan aktifitas pembangunan.

Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di ruang komisi gedung dewan, Rabu (15/01/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak didampingi Drs Daniel Pinem, Dedi dan Renville P Napitupulu. Hadir juga mewakili Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lase serta pemilik bangunan Andre.

“Kepada pemilik bangunan supaya segera mengurus SIMB. Sebelum ada izin supaya ditunda dulu pengerjaannya mununggu selesai,” ujar Paul MA Simanjuntak.

Jika hal itu masih juga dilanggar, Komisi IV akan segera merekomendasikan pembongkaran. Kepada Satpol PP juga diminta kedepannya supaya melakukan pengawasan maksimal sehingga tidak terjadi lagi ada pembangunan sebelum SIMB terbit.

Paul juga menyarankan kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan yang ada. Kepada warga Medan diharapkan mendukung penuh pembangunan di kota Medan untuk kesejahteraan masyarakat Medan.

Pada kesempatan yang sama juga anggota Komisi IV DPRD Medan Renville P Napitupulu minta kepada instansi terkait supaya benar benar menerbitkan izin sesuai peruntukan yakni rumah koskosan.

Sementara itu pemilik koskosan Andre membenarkan bahwa bangunannya belum memiliki izin. Andre pun mengaku akan segera mengurusnya. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Stop Pembangunan
Berita sebelumnya

Resmikan Stroke Center, Wagub Harapkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Berita selanjutnya

Pemko Medan akan Mendata Kembali Penerima Bantuan Dana Jasa Pelayanan

TERBARU

Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal

Rabu, 1 Juli 2026

DPRD Medan Gelar Paripurna HUT ke-436 Kota Medan, Wong Chun Sen: Medan Tangguh Maju Untuk Semua

Rabu, 1 Juli 2026

Acara Gemes 2026 Tak ‘Merakyat’, Pengunjung Kecewa

Rabu, 1 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd