• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi A DPRD Binjai dan Pemko Sidak Toko Mahkota Accessoris Ponsel Milik Bram

Editor: Editor
Rabu, 11 Maret 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 11 Maret 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Binjai, POL | Pengusaha Warga Keturunan dengan panggilan sehari- hari koko Bram pemilik Toko Mahkota Accesories Poncel yang disebut-sebut kebal hukum akhirnya disidak oleh Komisi A DPRD Binjai dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.

Sidak yang dilakukan sejumlah anggota komisi ‘A’ plus Pemko Binjai tersebut dilakukan menyahuti laporan serta keluhan masyarakat mengenai terganggunya ketertiban umum yang diakibatkan letak fisik bangunan toko mahkota accessoris ponsel Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini Binjai, Senin (9/3/2020).

Dalam sidaknya, Komisi ‘A’ juga turut menghadirkan Kepala Bidang Pengawasan Bangunan yakni Amru Harahap beserta beberapa staf pegawai Dinas Perkim Kota Binjai.

Namun demikian, Amru Harahap dihadapan sejumlah anggota Komisi ‘A’ mengatakan tidak adanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh toko yang menjual perlengkapan elektronika itu. Bahkan menurutnya keberadaan toko sudah sesuai dengan sejumlah Peraturan Daerah (Perda-red).

“Menurut kami tidak ada pelanggaran Perda yang disebabkan bangunan toko mahkota, sebab bangunan depan toko tersebut tidaklah permanen,” kata pria berperawakan besar itu.

Sementara itu, Ketua komisi ‘A’ Hj.Emagata saat dikonfirmasi menyampaikan sidak dilakukan dalam rangka menyikapi laporan warga tentang pelanggaran yang dilakukan mahkota ponsel yang pemiliknya koko Bram dan berupaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sebagai wakil rakyat tentunya setiap laporan yang bersifat merugikan masyarakat harus kami tindaklanjuti, Komisi ‘A’ dalam hal ini, memanggil Dinas Perkim yang telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk turut serta mengikuti sidak ke toko Mahkota,” cetus wanita bergelar sarjana hukum itu.

Kata Ema, meski menurut Dinas Perkim tidak terjadi pelanggaran terhadap Perda, namun pihak Komisi ‘A’ yang membidangi hal tersebut tetap akan mempelajari dahulu Perdanya, terkait dugaan pelanggaran penggunaan trotoar atau badan jalan.

“Untuk itu, Komisi ‘A’ akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Satpol PP,” beber wanita berparas cantik itu. (POL/JUN)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sidak Toko Mahkota
Berita sebelumnya

Jalin Kerjasama Bumdes Bank Mandiri Brandan Audiensi ke Kantor Bupati

Berita selanjutnya

Sekda Tapsel: Perkaderan Jantungnya Organisasi 

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd