Medan, POL | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan protes keras dan keberatan atas tindakan berlebihan penggundulan dan mempertontonkan tanpa alas kaki di hadapan publik terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Protes keras itu dsampaikan PGRI dalan siaran pers pernyataan sikap sehubungan tragedi “Susur Sungai” yang mengakibatkan tiga orang guru selaku pembina pramuka di SMPN 1 Turi Sleman, Provinsi DIY menjadi tersangka, dan viralnya video ketiga guru dengan baju tahanan dengan kepala gundul dan tanpa alas kaki yang disiarkan meluas melalui berbagai media (cetak, elektronik, dan media sosial).
Dalam siaran pers ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd dan Sekretaris Jendeal Drs. H. M. Ali H Arahim, M.Pd tersebut, PGRI mendesak Pimpinan Kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan sanksi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebus mendesak sekaligus mendesak oknum tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Menurut PGRI, penggundulan tersebut adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap asas Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah karena telah memberi penghukuman terhadap tersangka padahal belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan tiga terangka tersebut.
Selain itu, penggundulan terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman adalah bentuk nyata pelecehan terhadap profesi Guru, dan patut diduga penggundulan tersebut adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada siaran pes tersebut PGRI juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, dan permohonan maaf atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan kesabaran. Dan berharap peristiwa ini tidak terulang lagi.
PGRI juga mendesak Kwarnas, Kwarda, Kwarcab untuk melakukan evaluasi terhadap program-program dan kegiatan Pramuka yang bersifat outdor dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan peserta didik dan para guru pembina.
Mereka juga desak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan pelatihan kepada guru pembina pramuka dalam melaksanakan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstra kurikuler wajib. Serta memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang terjadi di SMP N 1 Turi agar peristiwa ini tidak terulang lagi di tempat lain.
Dalam pernyataan sikap itu juga ditegaskan PGRI akan memberikan pendampingan hukum kepada para guru yang menjadi Tersangka.
Kepada seluruh anggota PGRI juga diserukan agar dalam menyampaikan menggunakan bahasa yang santun, mengedepankan etika dan empati kepada keluarga korban karena mereka merupakan bagian dari keluarga besar PGRI. (POL/LUKMAN/rel).







