• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 24 September 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Korupsi, Imelda Marcos Didakwa 42 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Sabtu, 10 November 2018
Kanal: Internasional

Editor:Suganda

Sabtu, 10 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Janda dari mantan diktator Filipina, Ferdinand Marcos telah didakwa hukuman sedikitnya 42 tahun penjara terkait tuduhan korupsi yang melibatkan dana sebesar USD42 juta (sekira Rp616 miliar) yang diduga disembunyikan oleh keluarganya melalui sebuah yayasan di Swiss.

Pengadilan antikorupsi Filipina atau Sandiganbayan pada Jumat menyatakan Imelda Marcos bersalah atah tujuh tuntutan korupsi. Sandigabayan mendakwa Imelda dengan hukuman enam sampai 11 tahun penjara untuk setiap tuntutan.

Imelda Marcos yang saat ini mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Ilocos Norte juga dilarang untuk maju dalam persaingan menduduki jabatan publik. Dia diizinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mantan ibu negara Filipina itu terkenal karena meninggalkan lebih dari 1.200 pasang sepatu ketika keluarganya meninggalkan Filipina setelah pemberontakan yang menggulingkan suaminya, DIktator Ferdinand Marcos pada 1986. Marcos yang berkuasa di Filipina selama hamper dua dekade dituduh telah mengumpulkan USD10 miliar saat menjadi presiden dan meninggal dunia di pengasingan pada 1989.

Diwartakan Straits Times, Jumat (9/11/2018), kasus korupsi terhadap Imelda Marcos yang diajukan pada 1991 berawal dari dugaan bahwa dia memiliki saham di setidaknya tujuh yayasan yang dibentuk di Swiss saat dia menjabat sebagai menteri pemerintah dan Gubernur Manila dari 1978 sampai 1986 dan anggota parlemen dari 1978 sampai 1984.

Jaksa pemerintah mengatakan keterlibatannya dengan yayasan-yayasan itu saat bertugas di pemerintahan adalah pelanggaran hukum.

Sebuah badan pemerintah yang dibentuk untuk mengembalikan uang yang dicuri oleh keluarga Marcos telah mengidentifikasi setidaknya ada USD658 juta yang disimpan di Swiss melalui yayasan yang didirikan oleh pengacara keluarga dan penasihat keuangan.

Salah satu yayasan yang bernama Avertina bahkan memiliki dana sebesar USD240 juta di rekeningnya. Sementara dua yayasan lainnya, Aguamina dan Banque Paribas memiliki rekening bernilai sekira USD100 juta.

Pengacaranya mengatakan bahwa “hanya ambil bagian” dalam yayasan di Swiss bukanlah pelanggaran undang-undang antikorupsi Filipina. Mereka juga berdalih bahwa tidak ada keterlibatan pemerintah dalam transaksi yayasan-yayasan tersebut.(P03/BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: FilipinaImelda Marcos
Berita sebelumnya

Alamak, Bocah 8 Tahun di Tanjung Balai Disuruh Minum Air Seni

Berita selanjutnya

Danau Toba Tebar Pesona di Bandung

TERBARU

Bandara Husein Kembali Aktif, Pemkot Siapkan Ekosistem Wisata dan Perdagangan Pasar Baru

Kamis, 24 September 2026
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PPK) Kab Simalungun, Ny Hj Darmawati Anton Achmad Saragih (no 3 dari kanan), saat menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas-- TP PPK Posyandu se- Indonesia Bagian Barat, yang dilangsungkan di Jakarta Selatan (21-9-2026). Rapat strategis ini langsung dipimpin Ketua Umum Dekranas, TP PPK Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian. (Dok/Lawasen Saragih)

Ketua TP PPK Kab Simalungun Ny Hj Darmawati Anton Achmad Saragih Hadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas

Kamis, 24 September 2026

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

Kamis, 24 September 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd