Tebingtinggi, (POL) | Terdakwa Abdul Kadir dijatuhi hukuman penjara 2,6 tahun oleh majelis hakim Tebingtinggi yang diketuai Tanti Manalu SH terkait narkoba seberat 0,04 gram, atas putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Dwi, SH nyatakan banding, Selasa (6/11).
Sebab, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa menuntut selama 7 tahun penjara dua pekan lalu. Terdakwa didampingi kuasa hukum Herman Napitupulu, SH.
Dikatakan dalam putusan terdakwa Abdul Kadir Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kel.Bandar Sono Kec. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi terkait narkoba.
Terdakwa yang telah punya anak satu itu langsung senang atas putusan hakim, dan dipeluk sang ibu usai putusan hakim diluar persidangan.
Dalam putusan dikatakan, bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Eliakim dan saksi Sudarman yang merupakan (petugas Kepolisian) mendapat informasi dari informan yang dapat dipercaya bahwa di sekitar di Jalan. Sisingamangaraja Kel.Bandar Sono Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan dekat simpang kampung nenas, Kota Tebingtinggi akan ada tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa.
Selanjutnya, para saksi melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan oleh informan tersebut, saat melakukan penyelidikan dan pengintaian para saksi melihat terdakwa saat itu gerak-geriknya terlihat mencurigakan dan ciri-ciri fisiknya sama dengan yang diceritakan oleh informan, kemudian para saksi menghampiri terdakwa, selanjutnya para saksi merasa curiga terhadap perilaku terdakwa saat itu, selanjutnya para saksi menunjukkan surat tugas dan kemudian menyuruh terdakwa mengeluarkan barang-barang yang ada pada badan/pakaian yang dikenakan terdakwa, selanjutnya saat akan dilakukan penggeledahan para saksi melihat terdakwa membuang 1 buah kotak rokok dari tangan kanannya dan barang tersebut terjatuh tepat disamping terdakwa berjarak 1 meter.
Selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang, dan setelah diperiksa ternyata barang tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike berisi 1 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika golongan–I jenis shabu, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 12.30 Wib dari seseorang bernama Sadar (belum tertangkap) di Terminal Bandar Sakti Jl. Bulian Kel. Bandar Sakti Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi tepatnya dipinggir jalan, dan terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut dari Sadar sebanyak 1 bungkus plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal warna putih narkotika Golongan I jenis shabu seharga Rp. 80.000.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009.(AR)







